TITASTORY.ID, – KAJIAN Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan salah satu instrumen untuk memastikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan sebagai dasar dan terintegrasi pada pembangunan suatu wilayah, sekaligus diharapkan mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni terkait pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan (KRP) di Provinsi Maluku.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy. C. Siauta usai pelaksanaan Uji publik II Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku tahun 2022 -2042 di Balleroom Marina Hotel, (30/11/2022).
Ditegaskan, karena KLHS memiliki sifat berupa rekomendasi maka tentunya setiap pihak yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang haruslah mampu memberikan pemikiran konstruktif terkait dengan pemanfaatan ruang di wilayah maluku dalam kaitan dengan pembangunan yang berkelanjutan baik ruang laut mau pun ruang darat.
“ Forum Uji publik II dalam rangka penyusunan KLHS terkait revisi RTRW Provinsi Maluku tahun 2022 -2042 bertujuan untuk menampung setiap usul saran dan melakukan kajian yang akhirnya bersifat rekomendasi, sehingga setiap pihak yang diundang dalam forum ini seharusnya memberikan kontribusi pikir terkait konsep pembangunan berkelanjutan, bukan dihadirkan untuk bertanya, “ucapnya.
Menyinggung terkait proyek Blok Masella yang memasuki kurun 20 tahun dan penggunaan instalasi pipa bawa laut yang bakal berdampak pada kondisi terumbu karang, Siauta menerangkan terkait dengan rencana tersebut maka sudah pasti membutuhkan kajian serius dalam hal untuk memberikan kenyamanan terhadap kondisi laut.
“Proyek migas laut merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) halnya terkait proyek Blok Masella, namun demikian efek lingkungan lebih khusus pada penggunaan pipa gas bawa laut pun juga butuh kajian sehingga tidak berdampak pada lingkungan bawa laut, sehingga lewat forum Uji Publik II di saat ini membutuhkan pikiran – pikiran cerdas untuk kemudian dituangkan dalam rekomendasi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Maluku,” ucapnya.
Siauta yang juga disinggung terkait rencana pembangunan jalan kereta api di Kawasan Pulau Seram, yang dihembuskan oleh Ahzan selaku Fasilitator Uji Publik II KLH via zoom, dirinya pun menerangkan tentang potensi dampak lingkungan. Lagi – lagi dirinya menegaskan tentang pentingnya kajian serius karena diduga proyek tersebut bakal melewati atau mengusik kawasan hutan lindung atau kawasan rawan bencana.
“Dengan adanya dokumen LKHS ini akan menjadi sarana rekomendasi sehingga dalam proses pembangunan tentunya harus melihat juga pada persoalan lingkungan karena prinsip pembangunan berkelanjutan dan dokumen LKHS menjadi acuan dalam pembangunan.
Ditegaskan atas kepentingan tersebut, dirinya meminta adanya kolaborasi semua pihak yang berkepentingan dalam pemanfaatan ruang wilayah demi tercapainya pembangunan di Maluku.(TS -2)
Discussion about this post