Titastory.id, Sorong — Memperingati tujuh hari wafatnya Kesya Irene Yola Lestaluhu (19), keluarga korban bersama Ketua dan Pengurus Perkumpulan Kerukunan Keluarga Besar Maluku (PKKBM), menggelar aksi bakar lilin di kantor Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal XIV, Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (18/1/2025).
Kesya menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota TNI AL berpangkat Kelasi berinisial A. Peristiwa tragis ini terjadi di Tanjung Batu, Pantai Saoka, Distrik Maladumens, Minggu (12/1/2025). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan lebih dari 30 luka tusukan.
Keluhan Keluarga Korban
Amina Latale, ibu almarhumah Kesya, menyampaikan rasa kecewa dan menuntut transparansi. “Sebagai keluarga korban, kami merasa malu. Foto anak saya sudah tersebar di mana-mana, tapi pelaku masih ditutup-tutupi,” ungkapnya.
Ia mendesak agar identitas pelaku diungkapkan sepenuhnya. “Saya minta agar wajah pelaku ini jangan ditutup. Pelaku harus disebutkan nama lengkapnya. Kami ingin ada keterbukaan,” tuntutnya.
Komitmen PKKBM Mengawal Kasus
Ketua PKKBM, Aloysius, menegaskan pihaknya akan terus mendampingi keluarga korban hingga kasus ini selesai.
“Sejak awal, kami terus mengawal proses hukum. Kami ada di Polresta Sorong Kota, Pomal, hingga mendampingi saksi melalui kuasa hukum,” ujarnya.
Aloysius berharap agar kasus ini ditangani dengan adil, dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Kami juga meminta adanya keterbukaan agar kepercayaan masyarakat terhadap TNI AL tetap terjaga,” tambahnya.
Kronologi Penemuan Korban
Jasad korban ditemukan warga di Tanjung Batu, Pantai Saoka, Minggu pagi. Saat ditemukan, korban dalam keadaan tanpa busana dan terlentang di dalam air. Aparat Polresta Sorong Kota langsung menuju lokasi untuk penyelidikan.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto melalui Kasubag Humas IPDA Didin menyebutkan bahwa identitas, motif, dan penyebab kematian korban masih dalam penyelidikan. Jasad korban telah dievakuasi ke RS Sele Be Solu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dan Proses Hukum
Danpomal Lantamal XIV, Letkol TNI Dian Sumpena, mengungkapkan bahwa seorang anggota TNI AL berpangkat Kelasi berinisial A dari Komando Armada III terlibat dalam kasus ini. Pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Setelah koordinasi dengan Polresta, terungkap bahwa pelaku adalah anggota kami. Pelaku sudah kami tahan dan amankan,” jelasnya.
Dian Sumpena menegaskan pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat hingga pemecatan.
“Motif masih didalami, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan,” tutupnya.
Reporter: Novie Kotngoran Editor: Rabul Sawal