titaStory.id,ambon – Pengantar surat pemberitahuan dari Perkumpulan Pemantau Keuangan Negeri ( PKN) yang kedua diduga diancam salah satu staf Pemerintahan di Negeri Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
RFB oknum pengantar surat saat tiba di Kantor Negeri Ureng, senin (27/11/2023) disambut dengan nada yang tak enak didengar dari salah satu staf Pemerintah Negeri.
RFB dalam penjelasan yang diterima media ini menerangkan saat melaksanakan tugas untuk menjawab turutan administrasi maka dilayangkan surat. Namun sayangnya surat yang ke dua yang di antar, oknum Staf inidial R justru mengeluarkan kata kata tidak elok dan diduga mengancam.
“Lebe bae bajalang dari sini sebelum beta suru anak anak pukul se, se ini to? yang biking sampe keluar di koran,” ulas RFB.
Dia pun menerangkan, setelah surat itu terima oknum R ini pun menyuruh salah satu mahasiswa KKN untuk menggambil surat itu dan memberikan kepada RFB.
“Dia suruh anak mahasiswa ambil surat dan serahkan kembali.” ujarnya.
Semetara itu hasil penelusuran media ini di Negeri Ureng, kabar adanya ancaman diduga telah tersebar. Dan atas tindakan tersebut korban RFB pun menghendaki agar aparat berwajib harus turun tangan.
Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Ureng, Arifin Niapele, yang dikonfirmasi via WhatsApp tidak merespons.
Sementara itu, Ketua PKN Kota Ambon, Gerlof Hogendorp dalam keterangannya mengatakan bahwa surat yang kedua itu merupakan surat pemberitahuan kepada Penjabat Negeri Ureng yang merupakan atasan langsung dari PPID. Ketegasannya, dengan adanya penolakan untuk tidak memberikan bukti administrasi kepada PKN maka semakin menguatkan dugaan dan keyakinan PKN adanya penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Ureng. (TS 02)
Discussion about this post