TITASTORY.ID – Peringatan keras akhirnya dikeluarkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette setelah pihaknya mendapat informasi adanya sejumlah sopir bahkan pemilik kendaraan yang melakukan aktivitas angkut muatan penumpang tidak sesuai izin trayek.
Terhadap hal dimaksud, Sapulette yang diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (26/10) menekankan agar para pengemudi kendaraan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) jangan coba – coba untuk melakukan aktivitas angkut muat penumpang tidak berdasarkan izin trayek.
” Jangan coba – coba, jika kedapatan maka mobilnya akan dikarantina,” ucapnya.
Indikasi adanya mobil yang melakukan aktivitas angkut muat penumpang tidak sesuai izin trayek dan jalur karena sesuai data yang dikantongi, dan informasi di lapangan terdapat ke tidak cocokkan antara izin trayek dengan kondisi di lapangan.
” Saya mencontohkan, untuk AKDP jalur Kota Ambon Liliboy jumlah kendaraan yang ter data di Dinas Perhububungan (Dishub) Provinsi Maluku adalah sebanyak 16 unit , namun yang saat ini beroperasi adalah sebanyak 30 unit atau bahkan lebih, belum lagi untuk jalur Desa Alang atau pun Desa Hattu,” ujarnya.
Untuk itu dirinya menegaskan dalam waktu Dishub Kota Ambon akan melakukan kerja sama dengan Dishub Provinsi Maluku untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Jika ditemukan AKDP melakukan aktivitas tidak sesuai dengan rute berdasarkan izin trayek yang dikantongi maka sudah pasti mobilnya akan di karantina. (TS 02)
Discussion about this post