TITASTORY.ID, – Pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 24 Ambon diduga lakukan penyerobotan terhadap lahan milik orang lain. Pasalnya sejak tahun 2017 berdirinya bangunan sekolah ini tanpa ada bukti pelepasan hak dari pemilik lahan.
Hal ini diungkapkan Normawati yang adalah pemilik lahan, kepada Titastory. Id, minggu, 25 September 2022. Dirinya menjelaskan baru mengetahui bahwa lahan yang merupakan miliknya itu sudah digunakan pihak SMPN 24 Ambon saat dirinya melakukan survei ke lokasi miliknya itu.
“ Saya kaget juga bahwa ternyata di atas lahan yang adalah milik saya sesuai peta bidang tahun 2010, “kok” ada bangunan sekolah yang sudah berdiri, dan sebagai pemilik lahan saya tidak tahu apa – apa, “ ucapnya via handphone.
Dia menjelaskan terhadap kondisi yang ada akan dilakukan proses gugatan ke Pengadilan, karena pihak sekolah sudah melakukan penyerobotan. Bahkan semua pihak yang terlibat sehingga berdirinya bangunan di atas lahan tanpa sepengetahuan pemilik akan diproses hukum.
“ Saya akan proses masalah ini, karena sebagai pemilik saya tidak pernah melepaskan lahan milik saya ke pihak mana pun,” tegasnya.
Saat yang sama, dirinya juga mempertanyakan keabsahan dari Pemerintah Kota Ambon yang begitu ceroboh untuk melakukan pembangunan tanpa menelusuri kepemilikan lahan dimaksud sebelum dilakukan pembangunan yang tentunya menggunakan anggaran negara.
“ Yang pasti untuk pembangunan pihak Pemerintah Kota lewat instansi terkait pasti menggunakan uang negara, namun sayangnya pihak Pemerintah Kota dalam hal dinas terkait tidak melakukan penelusuran atas kepemilikan sebenarnya dari lahan tersebut.” ucapnya.
Saat yang sama, Normawati juga mengungkapkan jika pihak Pemerintah Kota berpegang pada kepemilikan orang lain, yang diduga adalah Dade Nasela maka hal itu patut dibuktikan karena dalam salah satu putusan pengadilan telah membuktikan bahwa dirinya bukan pemilik lahan.
“ Pelepasan hak atas dasar apa?, jika memang pelepasan hak atas nama Dade Nasela maka kita harus beranjak pada hasil putusan pengadilan. Dan jika berpatokan pada kepemilikan dusun dati Nusaulu, maka hal itu juga perlu dipertanyakan, karena Pemerintah Negeri Hitu Mesing pun mengakui bahwa tidak ada yang namanya dusun dati Nusaulu di Desa Waiheru,” terangnya.
Normawati juga menekankan terkait dasar kepemilikan, dirinya juga memiliki yang namanya Legal Opinion sesuai arahan pihak Kejaksaan, termasuk dua sertifikat yang berbatasan langsung dengan objek yang kini telah dibangun bangunan SMPN 24 Ambon.
“ Saya memiliki bukti, salah satunya terkait penjelasan hukum atau Legal Opinion dari Kejaksaan dan dua sertifikat yang berbatasan langsung dengan objek tersebut yakni sertifikat nomor 604 dan 605 tahun 2020 termasuk peta bidang yang terdaftar di Badan Pertanahan Kota Ambon, “ ucapnya.
Saat yang sama, Normawati juga mempertanyakan alasan dan legal standing apa sehingga ada pihak yang melakukan pelepasan hak dan alas hak sehingga dapat didirikan bangunan sekolah tersebut.
“ Apa dasarnya?, jangan beralaskan kepentingan umum, karena lahan tersebut ada pemiliknya, ini negara hukum semua hal itu mesti berdasarkan hukum dan aturan apa lagi untuk pembebasan lahan hingga pembangunan bangunan sekolah itu menggunakan uang negara,” tegasnya pula.
Terhadap kondisi yang ada, dirinya kembali menekankan akan melakukan upaya hukum yakni terkait penyerobotan lahan dan upaya lainnya untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak kepemilikannya.
“ Sudah pasti saya akan tempuh jalur hukum, karena bagi saya ini tindakan penyerobotan, sehingga siapa pun pihak harus bertanggungjawab, “ tutupnya tegas. (TS 02)
Discussion about this post