TITASTORY.ID, – Bak pagar makan tanaman, naasnya peristiwa yang harus menimpa remaja belia umur 13 tahun, lantaran sang Ayah angkat yang seharusnya jadi pelindung justru berubah menjadi sosok tak bermoral lantaran T.W (42) pria asal Kota Ambon yang berdiam di Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, nekat mencabuli putri angkatnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik, kepada awak media mengatakan kejadian memalukan tersebut terjadi pada hari kamis (2/6) sekitar Pukul 20.00 WIT.
Kasus ini berawal saat korban yang sedang duduk di depan rumahnya sambil menikmati permen miliknya, pelaku yang tidak lain adalah ayah angkat korban, dan diduga sudah digerogoti nafsu bejatnya menarik tangan korban ke dalam rumah.
“Saat ditarik korban sempat melawan namun perlawanan korban tidak membuahkan hasil. Korban pun di tarik secara paksa hingga tiba di kawasan dapur, tepatnya di pintu kamar mandi pelaku kemudian melayangkan aksi bejatnya,”kata Mido
Korban, kata mantan Kasat Reskrim Seram Bagian Barat ini, tidak mampu berbuat banyak, karena pelaku yang duduk di depan pintu kamar mandi sehingga korban tidak bisa melangkah pergi.
Selanjutnya pria bejat tersebut melucuti celana korban dan melancarkan aksi biadabnya kepada korban.
Sementara pelaku menyalurkan nafsu bejatnya itu, L.O.R yang saat itu datang ke rumah korban, sontak terkejut bukan kepalang karena melihat pelaku sementara digauli korban.
L.O.R yang kaget pun sontak meneriaki korban. “Antua biking apa se..” teriak pelapor dalam dialek melayu Ambon. Sontak korban pun menjawab, kemaluannya dicabuli pelaku.
”Antua isap beta p….i (kemaluan),”teriak korban kepada pelapor.
Melihat pernyataan korban, pelapor pun naik pitam. Pelapor kemudian merangkul korban. Pelapor sempat menyampaikan permintaan maaf, dan memohon kepada pelapor agar tidak melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib.
Maafkan Beta Jua, Jang Lapor Beta Polisi. Beta Khilaf”,” pinta pelaku.
Karena tidak terima dan merasa kesal dengan perbuatan pelaku pun melaporkan hal tersebut ke Mapolresta P. Ambon & P. P. Lease agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian pada, Jumat, (3/6) lalu kemudian melakukan penangkapan. Penangkapan pelaku dilakukan oleh personil Unit PPA & Unit Buser yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima & Kanit PPA, Aipda O. Jambormias.
Sehubungan tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap Korban Anak inisial Y. R. yang merupakan anak angkat pelaku, kini dalam proses penyelidikan pelaku sudah mengantongi status tersangka.
“Penangkapan terhadap tersangka didasarkan pada Laporan Polisi No : LP/275/VI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 02 Juni 2022,”ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatan biadabnya, pelaku percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak ini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 (dua puluh) Tahun.
Sementara itu, dijelaskan Mido hasil pengembangan perkara, diketahui tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 2 (dua) kali dan perbuatan setubuh sebanyak 2 (dua) kali terhadap Korban. Percabulan pertama kali dilakukan pada hari Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wit, dan aksi kedua dilakukan pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wit. Sementara untuk persetubuhan pertama kali dilakukan di bulan Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wit, kedua kalinya pada April 2022 sekitar pukul 15.00 WIT (TS 02)
Discussion about this post