TITASTORY.ID – Sejumlah narasumber mengeluhkan munculnya sejumlah media online yang tidak mencantumkan boks redaksi, alamat dan nomor kontak yang belakangan marak di Provinsi Maluku.
Menjawab keluhan tersebut, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku, Dino Umahuk menyebutkan, ada Standar Perusahaan Pers yang sudah dibuat Dewan Pers. Dewan Pers sendiri merupakan lembaga yang menjalankan amanah Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
Dino mengatakan, saat ini, media daring alias online menjamur. Media daring banyak bermunculan berebut kue advertorial di pemerintahan baik di DPRD maupun pemerintah daerah. Hal ini menurutnya wajar saja, namun laiknya sebuah media massa, maka media online pun terikat pada aturan perundang-undangan maupun ketentuan yang berlaku.
Menurut Umahuk, aturan mengenai Standar Perusahaan Pera itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03 Tahun 2019.
Pemimpin redaksi media online porostimur.com ini bilang, ada 26 pasal dalam Standar Perusahaan Pers tersebut. Namun, ada beberapa hal penting yang setidaknya harus diperhatikan oleh media daring.
“Yang saat ini banyak diabaikan adalah, media tidak mencantumkan boks redaksi, nomor kontak dan alamat redaksi,” katanya.
Padahal, ketentuan mengenai alamat dan susunan redaksi itu sudah ditegaskan dalam Pasal 7 Peraturan Dewan Pers tersebut.
Pencantuman nama media, alamat redaksi, kontak redaksi hingga penanggung jawab redaksi adalah salah satu wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
“Ada banyak ketentuan yang mengatur untuk mendorong media professional. Setidaknya, media bisa mematuhi ketentuan yang sangat krusial lebih dahulu,” sambungnya.
Dino bilang, prinsip keterbukaan menjadi poin utama dalam aturan Dewan Pers ini.
“Ini eranya terbuka, aneh kalau membuat media sembunyi-sembunyi, tidak mencantumkan siapa awak redaksi, dan di mana alamatnya,” katanya.
Ia berharap, ke depan semua media dan para wartawan di Maluku semakin professional, mematuhi ketentuan yang ada.
“Sehingga bisa membantu menyebarluaskan informasi yang akurat dan berimbang dalam mendukung pembangunan di Maluku,” pungkasnya.
Dino menambahkan, sejauh ini 15 media online di Maluku yang terafiliasi dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) telah memenuhi ketentuan Dewan Pers dengan mencantumkan boks redaksi, nomor kontak dan alamatnya. (TS 01)
Discussion about this post