TITASTORY.ID, – Fakta baru terkait dugaan penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kawasan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai terungkap. Bakan untuk menyiasati praktik ilegal tersebut sejumlah oknum mafia migas menggunakan kode dengan menuliskan tiga pemilik BBM ilegal beserta jumlah pada secarik kertas yang diduga mirip bungkusan rokok.
Bahkan praktik ilegal yang dilakonkan oleh Nakhoda bahkan ABK KM Elfa Jaya terungkap tidak hanya melakukan pengagutan bahan dari perut bumi ini dari Kota Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT semata, namun kapal kayu yang dinakhodai oleh La Rusli sesuai surat kecakapan 60 mil dengan nomor PK.305/11/5/KSOP.ABN-2019 diduga kuat melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis solar tanpa dokumen juga dari Kawasan Geser menuju Wakate SBT.
Informasi yang berhasil dihimpun Titastory.Id belum lama ini, muatan dari Kawasan Geser menuju Kawasan Wakate diduga adalah BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite. Dan dua jenis BBM ini diduga adalah milik salah satu pengusaha minyak di Kawasan Geser yang diketahui dan sering disapa Bob. Bob diduga memiliki BBM yang dimuat oleh KM Elfa Jaya jenis solar sebanyak satu tangki dan Pertalite sebanyak tiga tangki yang kemudian mengakumulasikan total jumlah BBM yang juga diangkut dari Gorom ke Geser sebanyak adalah 20 ton yakni BBM jenis solar sebanyak lima ton dan Pertalite sebanyak 15 ton.
Selain Bob, BBM bersubsidi yang diangkut kapal Elfa Jaya diduga milik Wiliam dengan jumlah 1 tengki dengan kapasitas muat 5 ton. Muncul juga nama Hengki alias H yang juga menjadi tuan dari BBM jenis Pertlite sebanyak dua tangki dan Pertamax sebanyak satu tangki yang totalnya mencapai 15 ton.
Ironisnya dalam melakukan pemuatan puluhan ton BBM tersebut, KM Ela hanya dilengkapi dengan surat keterangan kapal, izin berlayar, kecakapan kapten, namun tidak memiliki dokumen atau surat keterangan pengangkutan BBM subsidi maupun Legal Opinion.
Anehnya lagi, bukti yang dikantongi Titastory. Id untuk mengetahui tuan dari BBM yang diangkut secara ilegal ini oknum – oknum yang diduga adalah mafia migas ini mencantumkan kode pada sobekan dos rokok yang menuliskan keterangan yang diduga menjadi acuan saat pembongkaran. Tulisannya adalah H alias Hengky Nisa memiliki 2 tangki Pertalite dan 1 tangki Pertamax, W alias Wiliam memiliki 3 tangki Minyak Tanah dan B alias Bob memiliki 1 tangki Solar dan 3 tangki Pertamax.
Informasi lain yang juga diperoleh, modus operandi dari KM Elfa Jaya adalah mengambil BBM subsidi yang merupakan jatah dari Kecamatan Geser yang kemudian di jual ke Kecamatan Watubelas – Kesui dengan harga yang lumayan tinggi namun tanpa disertai dengan dokumen.
Fakta lain yang diperoleh Titastory.Id, terkait surat nomor 552. 1/09/TLAL/XI/2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, perihal penempatan kapal dalam trayek Linear angkutan laut dalam negeri yang ditujukan kepada pemilik KM Elfa Jaya, yang menerangkan bahwa kapal tersebut memiliki ukuran (DWT/GT/HP adalah 15 NT/49/Nisan RD8.300 PS, berbendera Indonesia dan merupakan type kapal barang dengan memiliki kapasitas muatan 7 orang atau 15 ton /m3 barang.
Dalam dokumen yang dikantongi Titastory.Id pemilik kapal ini diketahui bernama Djamaludin Abukena dan secara urgensi mengangkut muatan BBM.
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) beberapa waktu berhasil mengamankan 15 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di Perairan Kesui, Kabupaten SBT sekitar pukul 11.00 WIT.
Informasi ini pun beredar luas setelah Kasubsi Penmas Humas Polres SBT, Bripka Suwandi Soboh melalui pesan WhatsApp mengungkapkan terkait penangkapan BBM yang diangkut dari Bula SBT Kesui tanpa dilengkapi dokumen penjualan BBM.
Setelah BBM tersebut diimankan, Kapten Kapal, La Ramli (49 tahun) yang menakhodai kapal Elfa Jaya saat itu pun diinterogasi. Atas penemuan tersebut baik Nakoda dan ABK diduga telah melanggar pasal 23 Jo pasal 53 UU RI No 22 tahun, 2001 tentang minyak dan gas bumi. (TS 02)
Discussion about this post