TITASTORY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus Tipikor dan Gratifikasi yang menyeret Mantan Bupatti Buru Selatan (Bursel) dua periode, Tagop Sudarsono Souissa.
Pemeriksaan KPK kini meluas dan sebanyak 14 kontraktor ternama di Provinsi Maluku juga sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pulau Buru, kamis (3/2/2022).
Hal ini diakui oleh, Juru Bicara Bagian Penindakan, KPK Ali Vikri kepada Titastory. Id via pesan whatsappnya, (3/2/2022). Adapun belasan kontraktor raksasa yang diduga tersangkut kasus di tahun 2015, antara lain, Allen Waplau Alias Cay, Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi, Andrias Intan, alias Kim Fui, Wiraswasta Dir. PT Be ringin Dua, Asia Amelia Sahubawa, Panitia Pengadaan Atau Kelompok Kerja ( Pokja ) Pada Dinas PUPR Kabupaten Bursel TA 2015, 2016, Benny Tanihatu, Dir. PT Gemilang Multi Wahana, Charles Frans, Wiraswasta Dirut PT Paris Jaya Mandiri, Christy Marino, Wiraswasta Dir. PT Cahaya Citra Mandiri Abadi, Elsye Rina Lattu, Dirut PT Mutu Utama Konstruksi, Henny Mauren Loppies, Wiraswasta Direktris CV Levca, I Putu Sudiartama, Wiraswasta Dirut PT Purut Sugih Makmur Thn 2012 – 2015, Katerina Kwelju, Wiraswasta Direktris CV Venny, Lauvensius CS Sembiring, Advokat Law Firm Lima Bintang & Pengelola Investasi Ivana Kwelju,Merril Leiwakabessy, Pensiunan PT Mutu Utama Konstruksi, Muslim Tomagola, Dirut PT Beringin Dua, Tahun 2014 – sekarang dan Myradiana A Basir, Swasta.
Untuk diketahui, Tagob Sudarsono Soulisa yang juga adalah suami dari bupati Buru Selatan saat ini, Safitri Malik Soulisa itu kini dijadikan tersangka oleh KPK . Dan Kader PDIP Ini kini menjadi tahanan KPK. Tagop ditersangkakan lantaran diduga terlibat dalam kasus gratifikasi pada proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015.
Selain Tagop Sudarsono Soulisa, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, selaku tersangka dalam kasus yang sama. Ketiga tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 ini dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang diubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(TS 02)
–
Discussion about this post