titaStory.id, piru – Menjelang penerapan Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah telah berlaku mulai tanggal 28 November 2023 melalui surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, sejumlah tenaga kesehatan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diduga mendapat perlakukan yang tidak menyenangkan soal hak hak yang mesti disalurkan pemerintah.
Wakil Ketua Umum III Pengurus Pusat Saka Mese Nusa Student Assosiation ( PPSMNSA), Kadri Hitimala yang gelisah dengan persoalan ini pun angkat bicara. Dia berdalih, kebijakan desentralisasi pemerintah daerah Kabupaten SBB untuk merumahkan tenaga honorer kesehatan secara sepihak tanpa adanya kepastian dan kejelasan untuk mendapatkan apa yang telah menjadi hak atas kewajiban yang telah ditunaikan selama kurang lebih enam bulan adalah perbuatan yang melawan hukum.
Pasalnya hak tenaga honorer kesehatan selama yaitu, 3 bulan gaji yang tidak di bayarkan, 6 bulan insentif, 6 bulan jasa pelayanan umum, 6 bulan BPJS kesehatan dan hak – hak lainnya tidak ada kejelasan.
Dia menerangkan, sudah seharusnya kebijakan yang diambil harus memperhatikan asas penegakan HAM dan mempertimbangkan kesejahteraan pegawai sekalipun tenaga honorer, sehingga pemerintah daerah dengan alasan apapun tidak dibenarkan melakukan tindakan kesewenang-wenangan.
“Mereka telah mendedikasikan diri dengan segala kemampuan yang ada untuk kabupaten Seram Bagaian Barat yang memang faktanya rentan terhadap masalah -masalah kesehatan , seharusnya kebijakan untuk merumahkan tenaga honorer tanpa membayar gaji mereka dikaji secara serius dan lebih bertanggung jawab”tekannya.
Disatu sisi Kadri Hitimala menilai tindakan pemerintah Kabupaten SBB dengan merumahkan sebagian besar tenaga honorer kesehatan merupakan bentuk inkonsistensi terhadap komitmen pembangunan Daerah 3T yang mana merupakan kebijakan afirmatif, mengingat Kabupaten Seram Bagian Barat Masuk dalam Penetapan daerah 3T yang di atur dalam Peraturan Presiden No 63 Tahun 2020 yang sekaligus merupakan prioritas pembangunan nasional.
Dalam rilis yang diterima media ini, jumat (14/07/2023) seharusnya dengan memaju kepada kebutuhan daerah secara otonomi di dalam pengaplikasiannya sektor kesehatan merupakan hal vital yang harus didorong hal ini bisa kita buktikan dengan Penetapan daerah Tertinggal yang mana Seram Bagian Barat Masuk dalam katagori dengan indikator pembangunan kesehatan yang sangat tergolong minim, sunting yang masih tinggi, tenaga dokter dan spesialis yang masih minim dan alat-alat medis yang masih sangat terbatas dan juga penyumbang pengangguran secara nasional.
Dan hal yang paling mendasar yang perlu diperhatikan ” tekannya”, bahwa jangan kebijakan merumahkan besar-besaran tenaga honorer kesehatan justru memperburuk kualitas pelayanan publik bagi masyarakat disektor kesehatan.
Ditegaskan, PJ Bupati dan seluruh instansi pemerintah yang berkaitan seharusnya memiliki pemahaman dan kecakapan yang baik terkait bagaimana mengkontruksi daerah yang memiliki keretangan seperti kabupaten Seram Bagian Barat, jangan melakukan kebijakan-kebijakan politik praktis yang nantinya mengorbankan rakyat kecil.
“Pj Bupati harus tahu bahwa di dalam UU No 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tegas bahwa Kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang bersifat kongkuren sehingga harus dijalankan secara utuh dan holistik jika kita telaah lebih jauh, hal ini juga berkaitan dengan tenaga medis yang mana merupakan satu kesatuan dengan pembangunan di bidang kesehatan.” pungkasnya.
Sehingga atas perintah UU ini kita mengetahui persis bahwa Kesehatan merupakan urusan wajib dan mendasar yang harus diprioritaskan.
“Kami PPSMNSA, sebagai organisasi Mahasiswa Kabupaten Seram Bagian Barat Yang berada di pusat pada prinsipnya akan mengawal persoalan ini ke pemerintah pusat, kami akan menyurati Kementrian Dalam Negeri untuk memangil dan mengevaluasi kembali PJ Bupati, Andi Chandra terkait kebijakan ini.Dan dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan tindakan sewenang-wenang ini kepada OMBUDSMAN RI.” tegasnya.
pihaknya pun menginginkan agar pemerintah daerah secara transparan memberitahukan kepada publik apa sebenarnya prioritas pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Barat yang masuk dalam penetapan daerah tertinggal dan pengelolaan fiskal daerah selama ini diperuntukkan untuk apa saja. Sehingga masyarakat secara luas juga bisa tahu dan ikut mengawasi semua proses pembangunan yang ada, karena keterlibatan masyarakat dijamin dalam UU sehingga pemerintah Kabupaten SBB harus lebih kooperatif dengan masyarakat (TS 02)
Discussion about this post