TITASTORY.ID, – Oknum perwira Polda Maluku inisial CL bakal berurusan dengan hukum lantaran dirinya diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan atas bangunan milik Tati. Hal ini tertuang pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTP), nomor STTP/ 52/I/2022/SPKT/POLDA MALUKU Tanggal 27 Januari 2022, pukul 12.00 Wit.
Kompol CL dilaporkan oleh Tati, wanita asal Wanci kelahiran tahun 1981 tersebut, lantaran dirinya tidak terima bangunan yang di bangunan dengan uang hasil keringat sendiri untuk ditempati pedagang pakaian cakar bongkar, yang berada di Kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dirobohkan atau dibongkar secara paksa oleh sejumlah pria atas suruhan dan kuasa dari CT.
Kuasa Hukum, pelapor Semuel Waleruny yang berhasil diwawancarai di Kota Ambon, kamis (27/01/2022) menyampaikan, CL terpaksa harus dilaporkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan pengrusakan terhadap bangunan lapak yang bukan merupakan miliknya.
“ Yang bersangkutan akhrinya dilaporkan oleh pelapor karena sudah melakukan tindakan pengrusakan, yakni bangunan lapak yang dibangun oleh pelapor sudah dibongkar,” katanya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut,” terang Semuel”, jika terbukti melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana yang disangkakan sesuai pasal 406 KUHPidana, maka CL bakal dipidana 2 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, pengacara kondang di Maluku ini juga mengemukakan, setelah dirinya menerima kuasa dari pelapor ( Ibu Tati-red) dirinya sudah melakukan sejumlah pengecekan informasi terkait dengan status kepemilikan bangunan yang telah dibongkar tersebut, dan dari sejumlah informasi yang dia terima, termasuk melakukan komunikasi dengan sejumlah saksi atau masyarakat sesama pedagang di lokasi, mereka rata – rata menyampaikan bahwa bangunan lapak yang dibongkar terlapor CL adalah milik pelapor yang kini adalah kliennya.
“Setelah saya melakukan cek and ricek, bahwa lapak yang sudah diluluh lantakan terlapor itu adalah milik klien saya, termasuk tidak satu pun pihak yang mengakui bahwa lapak tersebut adalah milik terlapor CL,” jelasnya.
Dikatakan, bahwa untuk membuktikan terkait kepemilikan bangunan lapak tersebut, pemilik tanah atas nama Daniel Welem Sohilait mengakui terkait status bangunan lapak adalah milik Ibu Tati, kliennya. Sehingga atas dugaan pengrusakan yang terjadi, Daniel Sohilait juga bakal menempuh jalur hukum jika CL nekat membangun di lokasi tersebut, karena perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan miliknya itu dengan ibu Tati, bukan dengan terlapor.
“ Proses hukum juga bakal dilakukan oleh Pak Daniel Sohilait jika terlapor nekat membangun di lokasi tersebut, ” terangnya.
Semuel juga menegaskan, bahwa pernah ada perjanjian tertulis antara Daniel Sohilait dengan terlapor CL. Namun perjanjian itu telah dibatalkan oleh Daniel Sohilait sebagai pemilik lahan, sesuai surat pernyataan pembatalan terhadap surat perjanjian menyewa lahan atau tanah untuk mendirikan bangunan tempat berjualan cakar bongkar yang dibuatnya pada tanggal 4 Desember 2017.
“ Memang tahun 2017 ada perjanjian antara Pak Daniel Sohilait dengan terlapor CL, namun hal itu telah dibatalkan pada tanggal 29 Oktober 2021.” ucapnya.
Sementara itu, sesuai bukti surat pernyataan pembatalan terhadap surat perjanjian menyewa lahan atau tanah untuk mendirikan bangunan tempat berjualan cakar bongkar, antara pemilik lahan Daniel Sohilait dengan terlapor lantaran terlapor diduga sudah melakukan tindakan penipuan, di mana dirinya yang adalah perpanjangan tangan dari Ibu Tati hanya diberikan kewenangan untuk menjaga keamanan mendapat bayaran sebesar Rp30 juta setiap tahun.
Ironisnya walau sebatas diberikan kepercayaan untuk menjaga keamanan dan diberikan imbalan, CL malah bertindak melebihi kewenangan yang diberikan dan seolah olah sebagai pemilik bangunan dan berupaya menyingkirkan Ibu Tati.
Tidak hanya itu, alasan pembatalan berikutnya adalah Ibu Tati dan suaminya juga menyatakan kepada Daniel Sohilait biaya untuk mendirikan bangunan lapak tersebut hanya sebesar Rp57 juta, namun CL secara sepihak menentukan biaya pembangunan lapak sebesar Rp76,59 juta. Namun CL enggan mencantumkan angka harga sewa lahan untuk mendirikan bangunan pada bukti bayar, yang tentunya menurut Sohilait merugikan dirinya sebagai pemilik lahan, dan merugikan Ibu Tati sebagai penyewa lahan.
Alasan pemutusan surat kerja sama lain lagi adalah lantaran CL diduga melakukan penghinaan terhadap salah satu karyawan Daniel Sohilait yang adalah pemilik lahan. Alasan penghinaan ini diduga kuat dilakukan karena oknum karyawan yang ditugaskan Daniel Sohilait menyatakan bahwa lapak tersebut adalah milik Tati yang didirikan atas izin dari bosnya Daniel Sohilait.
Hingga berita ini dipublis, proses hukum sementara berlanjut, dan informasi yang dikantongi, CL kini dalam tahap interogasi pihak Paminal Polda Maluku, bahkan pelapor dikabarkan telah dimintai keterangan di ruang Paminal Polda Maluku di kawasan Tantui, Ambon. (TS 02)
Discussion about this post