titaStory.id,Ambon – Sidang dengan agenda pembacaan dan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, Maluku, dengan terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong, selasa (8/8/2023), isinya adalah menuntut terdakwa Tion 2 tahun penjara.
Digelar di ruang Chandra dan dipimpin Majelis Hakim, masing masing Haris Tewa sebagai Hakim Ketua didampingi, Lutfi Alzagladi dan Antonius Sampe Sammine, selaku Hakim Anggota.
Tion diketahui merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan ( Bursel) tahun 2011-2021 atas nama Tagop Sudarsono Soulisa dalam proyek pekerjaan jalan dalam kota Namrole tahun 2015.
Menurut JPU, Tiong selaku pihak ketiga yang menangani proyek dari sumber dan DAK dinyatakan bersalah lantaran bersama dan secara berlanjut dengan Ivana Kweldju menyuap eks Bupati Buru Selatan, Tagop Souisa dengan nilai uang berjumlah Rp400 juta rupiah untuk menguasai proyek fisik tersebut.
“Menuntut supaya Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Liem Sin Tiong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama dan berlanjut yang berkaitan dengan penyuapan terhadap penyelenggaraan negara dengan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.” ulas JPU.
Disampaikan dalam ruang sidang, JPU KPK juga menyampaikan tentang aturan yang telah dilanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Liem Sin Tiong dengan pidana penjara selama 2 tahun” ungkap JPU Taufiq Ibnugroho Cs saat membacakan point Tuntutannya.
Selain pidana penjara, ” lanjut JPU” , Tiong disangsikan dengan pidana denda sebesar Rp85 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
“ Denda sebesar 85 juta rupiah, Subsider 4 bulan kurungan badan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000”, terang JPU KPK
Usai mendengarkan tuntutan JPU Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada tanggal 15 Agustus 2023 dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa Liem Sin Tiong. (TS 02)
Discussion about this post