TITASTORY.ID, – Sejumlah nama yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik bakal berurusan dengan aparat berwajib, setelah Biro Hukum Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Kesatuan dan Persatuan (PKP) Provinsi Maluku dalam waktu dekat ini akan melayangkan laporan ke Polda Maluku.
Pasalnya sejumlah nama yang diduga adalah eks Kepengurusan PKP Maluku diduga telah melakukan pemalsuan dokumen berupa penerbitan surat dukungan pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tanpa diketahui oleh Ketua DPP PKP Maluku. Tidak hanya itu, oknum – oknum ini juga diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui pesan WhatsApp yang ditujukan kepada Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP dan Ketua DPP PKP Maluku.
Ketua DPP PKP Maluku, Evans Alfons yang diwawancarai usai memimpin rapat harian DPP PKP Maluku di kediamannya, senin, (6/3/2023) menerangkan langkah hukum yang ditempuh oleh Biro Hukum DPP PKP Maluku harus tetap dilakukan lantaran sejumlah oknum yang diangkat oleh dirinya begitu tega melakukan perbuatan yang mencederai nama baik partai atas dugaan pembuatan dokumen palsu yaitu menerbitkan surat dukungan Munaslub tanpa diketahui oleh dirinya selaku Ketua DPP PKP Maluku yang dipilih setelah memenuhi syarat karena telah lulus dalam Fit and Proper Test.
” Ini adalah bentuk kejahatan dan mencederai Partai, sehingga oknum – oknum yang terlibat dalam pembuatan surat palsu untuk mendukung Munaslub PKP harus bertanggungjawab di hadap hukum. ” tegasnya.
Alfons juga menekankan, dari sisi kewenangan, oknum – oknum yang membuat surat palsu tersebut telah melakukan pelanggaran berat dari sisi administrasi karena penerbitan surat tersebut diduga dilakukan di saat oknum ini tidak lagi memiliki jabatan dalam struktur kepartaian karena telah diberhentikan sebelum tanggal 8 Februari 2023.
” Aneh juga, tidak lagi memiliki jabatan struktur partai PKP tapi masih bisa menerbitkan surat dan ditandatangani namun tidak memiliki kewenangan maka hal itu adalah pelanggaran, apa lagi jika terbukti bahwa tanda tangan saya selaku ketua di tiru atau di scan maka sudah pasti akan diproses di mata hukum,” terangnya.
Ketegasan berikut,” ungkap Alfons, ada dugaan pencemaran nama baik yang dilontarkan dalam group WhatsApp yang kini telah dikantonginya.
” Ada kata – kata yang mengarah pada penghinaan dan pencemaran nama baik, baik nama baik ketua umum dan saya selaku Ketua DPP PKP Maluku., yang tentunya bukti ini akan dilampirkan dalam materi laporan ke Polda Maluki,” tegasnya.
Dia juga menegaskan proses hukum yang akan ditempuh, telah mendapat persetujuan pengurus DPP PKP Maluku dalam rapat harian, dan sejumlah nama telah disiapkan untuk mengawal kasus ini, dan setiap perkembangan akan dilaporkan ke Dewan Pimpinan Nasional.
Ketika ditanya tentang siapa oknum -oknum yang akan dilaporkan, Alfons menyampaikan akan diberitahukan jika dua dugaan pelanggaran ini telah dilaporkan, sehingga tidak ada lagi pihak yang mengembangkan opini bahwa rencana ini hanyalah gertakan semata.
” Tunggu saja jika mereka telah dipanggil untuk memberikan keterangan, di situ baru namanya nama pelapor kami umumkan,” tegasnya lagi.
Pada saat yang sama, Alfons juga menerangkan, agenda Munaslub yang digiring tentunya merupakan dinamika partai Politik, namun hal itu tidak lagi bisa dilaksanakan karena hasil keputusan dalam rapat pimpinan nasional ( Rapimnas) yang quorum menolak untuk melakukan Munaslub. (TS 02)
Discussion about this post