titastory, Kepulauan Aru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Aru melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah usaha perikanan milik pengusaha bernama Vikar Leo, Selasa (24/6/2025). Sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas usaha tersebut ilegal dan tak terdaftar secara resmi.
Saat sidak berlangsung, tim gabungan DPRD bersama Dinas Perikanan dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menemukan sejumlah komoditas laut bernilai tinggi yang ditampung oleh pengusaha tersebut. Di antaranya teripang, sirip hiu, serta gelembung ikan patin dan kakap yang dibeli dari warga desa-desa sekitar.
Lebih mencurigakan, petugas juga menemukan alat tangkap yang diduga merupakan jenis cantrang—alat tangkap yang telah lama dilarang penggunaannya karena merusak ekosistem laut. Namun, pengusaha mengaku belum melaporkan diri kepada dinas terkait. Alasannya? “Saya tidak punya waktu untuk mengurus laporan ke dinas,” ujar Vikar saat dikonfirmasi petugas.

Anggota DPRD Aru, Herman G. Baren, mengatakan sidak ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas usaha yang dianggap tidak transparan.
Dari laporan warga menurut Herman, Vikar sudah melakukan aktivitas pembelian hasil di Aru selama 2 tahun namun tidak pernah melapor.
“Kami menerima laporan masyarakat karena usaha ini menjalankan banyak aktivitas yang tidak jelas. Ada aktivitas trawl, beli teripang, sirip hiu, hingga sirip ikan ote (patin) dan kakap. Tapi semua tidak dilengkapi izin resmi,” kata Herman.

Menurutnya, kondisi ini sangat membingungkan warga, apalagi pengusaha itu diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang. Ia mendesak dinas teknis agar segera mengambil tindakan tegas.
“Kalau memang alat tangkap yang digunakan adalah cantrang atau sejenisnya, maka harus disita,” tegas Herman.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten Aru terkait tindak lanjut sidak tersebut.