TITASTORY.ID – Penyidik Polsek Nusaniwe, Polres Kota Ambon diduga melakukan upaya kriminalisasi terhadap Dessy Pelupessy, saat Pelupessy dijadikan tersangka atas tuduhan penganiayaan sesuai surat panggilan nomor 71 /2021 Polsek Nusaniwe tanggal 28 September 2021 tentang pemanggilan untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait proses hukum yang kini dijalani Pelupessy setelah dirinya diperiksa oleh oknum Polsek Nusaniwe, Evans Reynold Alfons selaku ahli waris Jozias Alfons sangat menyayangkan langkah Polsek Nusaniwe yang menjerat Pelupessy dengan pasal penganiayaan, pada hal Pelupessy sendiri tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan terhadap siapa pun termasuk korban dalam hal ini Barbara Jaqualine Zaiya.
“Terkait penetapan tersangka dengan tuduhan penganiayaan oleh Dessy Pelupessy, menurut saya ini adalah upaya kriminalisasi, karena, tidak pernah ada yang namanya penganiayaan.” tegasnya.
Alfons juga menyampaikan ada sejumlah kejanggalan, bahwa sebelum Pelupessy diperiksa atau di BAP, dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sejak menerima surat panggilan pertama pada tanggal 12 Juli 2021, dan wajib lapor selama 3 bulan.
Ditegaskan, yang sebenarnya pemeriksaan terhadap Dessy Pelupessy adalah dengan tuduhan melakukan fitnah sesuai pasal 310, KUHPidana, namun yang terjadi Pelupessy justru dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan penganiayaan.
Tidak hanya itu, Alfons juga menyampaikan saat melakukan koordinasi dengan kuasa hukum Pelupessy, terkuak proses penyerahan Pelupessy ke JPU dilakukan secara lisan, bukan melalui surat pemberitahuan sehingga Pelupessy disuruh pulang oleh kuasa hukumnya.
” Sempat ditanya soal surat penyerahan, namun penyidik menjawab penyerahan secara lisan, sehingga Pelupessy di suruh untuk pulang,” terang Alfons.
Diberitakan sebelumnya, Barbara Jaqualine Zaiya melaporkan Desy Pelupessy ke pihak kepolisian Polsek Nusaniwe, Pos Benteng lantaran dirinya tidak senang dan tidak terima dengan perkataan Barbara bahwa dia adalah anak zina.
Atas laporan tersebut, Evans Alfons menegaskan, perkataan yang dilakukan Dessy dapat dibuktikan, dimana Barbara Jaqualine Imelda adalah anak zina, anak penodaan darah yang dilahirkan oleh ibunya yang bernama Jozina Makdalena Alfons.
“Perlu diketahui, bahwa hubungan gelap di luar nikah antara Jozina Magdalena Alfons dengan JN (almarhum) mantan Kepala Depnaker Ternate yang menghasilkan anak bernama Barbara Jaqualine Alfons yang kini sudah menyandang nyonya Zaiya” ucap Alfons kepada media ini, rabu (29/9) sore.
Dikatakan, bahwa Barbara sendiri tidak pernah diangkat atau diakui melalui penetapan pengadilan bahwa Barbara adalah bagian dari ahli waris dari keluarga Alfons keturunan langsung dari Jozias Alfons. Sehingga perkataan yang dilayangkan Dessy Pelupessy adalah benar dan dapat dibuktikan. ( T – 02)
Discussion about this post