TITASTORY.ID, – Putusan perkara perdata tingkat Kasasi di Mahkamah Agung sesuai nomor perkara 5000 K/ Pdt/2022 dimenangkan Evans Alfons setelah Hakim yang memeriksa perkara ini mengabulkan upaya kasasi melawan Obeth Nego Alfons, Barbara Jaqualine Imelda Alfons Saija, Amus Sedubun, dan Pemerintah Negeri Urimesing. Sehingga status hukumnya telah inkrah.
Tidak hanya dikabulkan upaya kasasinya, Mahkamah Agung pun membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 18/Pdt/2022/PT AMB, tanggal 19 Mei 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 161/Pdt.G/2021/PN Amb, tanggal 16 Februari 2022.
Dikutip dari situs mahkamahagung.go.id Mahkamah Agung menegaskan bahwa Dusun Dati Katekate adalah milik almarhum Jozias Alfons berdasarkan hukum adat dati yang berlaku di Pulau Ambon dan pulau- pulau Lease yang mengatur tentang tanah/dusun dati serta menyatakan bahwa Surat Pemberian Hak Pakai tertanggal 30 Januari 2021 tidak sah dan atau cacat hukum serta tidak memiliki daya laku secara hukum.
Yang sekaligus menegaskan bahwa baik Obeth Nego Alfons, Barbara Jaqualine Imelda Alfons Saija, Amus Sedubun tidak berhak atas objek sengketa. Mahkamah Agung juga menekankan, perbuatan Obe Nego dan Barbara yang menyerahkan objek sengketa kepada Tergugat III (Sedubun) sebagai hak pakai berdasarkan Surat Keterangan Nomor 594/01/SETNEG, tanggal 20 Juli 2020 dan Surat Keterangan Nomor 594/03/SETNEG, tertanggal 20 Juli 2020 yang dikeluarkan Tergugat IV dalam hal ini Pemerintah Negeri Urimesin adalah cacat hukum, dan merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar hak Penggugat selaku pemilik Dusun Dati Katekate. ( TS 02)
Discussion about this post