TITASTORY.ID – Aliansi Mahasiswa Adat Welyhata bakal menggelar aksi turun jalan, bahkan akan menduduki Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku demi menyuarakan aspirasi terkait dengan penetapan tersangka dakwaan di Pengadilan.
Dalam rilisnya kepada media ini, Aliansi Mahasiswa Adat Welyhata mengancam akan melakukan aksi turun jalan pada, jumat (29/10). Adapun tuntunan yang akan disampaikan adalah meminta dukungan solidaritas anak adat di Maluku untuk mendesak pembebasan terhadap dua pejuan hutan adat tersebut.
Aksi yang dilakukan karena proses penetapan tersangka hingga kini harus jadi terdakwa hanya karena alat berat milik perusahaan dirusakan. Pengrusakan atas alat berat yang dilakukan dua tersangka merupakan akumulasi kekecewaan, dikarenakan Perusahaan melakukan Pembalakan liar di lokasi Hutan secara ilegal karena tidak memiliki izin.
Bermula dari langkah masyarakat Negeri Sabuai dengan menyurati pihak perusahaan untuk dilakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Namun itikad baik tersebut tidak digubris. Surat pertemuan yang dilayangkan tersebut karena mereka mengetahui CV. Sumber Berkat Makmur telah beroperasi diluar konsensus lahan. Itikad baik tersebut justru tidak dihargai oleh Bos CV.SBM, Imanuel Quedarusman.
Lantaran merasa tidak digubris, masyarakat Sabuai yang adalah pemilik petuanan kemudian melakukan aksi palang jalan dan sasi adat sebagai bentuk pelarangan dan penegasan dilakukan, agar CV.SBM tidak lagi mengeksploitasi Hutan milik masyarakat adat .
Tetapi nyatanya Perusahaan tetap melangsungkan misi keserakahan mereka dengan melakukan pembabatan hutan. Bahkan Laporan Pengaduan ke Dirkrimsus hingga saat ini diduga mangkrak dan tidak ada kejelasan.
Bahkan laporan penyerobotan dan pembalakan hutan tanpa izin tersebut diduga karam di Reskrimsus Polda Maluku, dugaan tidak ada itikad baik dalam melayani kepentingan Hukum Masyarakat Adat Sabuai.
Untuk diketahui dua pejuang hutan adat tersebut tengah menjalani persidangan dan mereka terancam 8 tahun pidana Penjara. Untuk itu mereka meminta untuk membebaskan dua Pahlawan Hutan adat Khaleb Yamarua & Stevanus Ahwalam. Meminta Pemerintah Daerah segera lakukan reboisasi hutan dan Normalisasi Sungai Di Negeri Sabuai. Menurut mereka, Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah (redaksi)
Discussion about this post