titastory, Halmahera Timur – Warga Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, kembali turun ke lokasi proyek Jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa (STS), Rabu, 4 Juni 2025. Aksi yang diinisiasi bersama Salawaku Institute ini menyoroti dugaan aktivitas ilegal perusahaan tambang nikel tersebut. Namun, bukannya menemui aktivitas proyek, warga justru berhadapan dengan barisan aparat kepolisian, Brimob, dan TNI.
“Tak ada pekerjaan di lokasi. Alat berat dan truk ditutup terpal biru. Yang ada hanya aparat bersenjata yang berjaga,” ujar M. Said Marsaoly, Ketua Salawaku Institute, kepada titastory.id.
Said menduga aktivitas dihentikan sementara setelah pihak perusahaan mengetahui rencana aksi yang telah dilayangkan ke Polres Halmahera Timur pada 2 Juni.
“Sejak surat aksi masuk, kami yakin informasi itu langsung sampai ke perusahaan. Makanya lokasi kosong saat kami tiba,” ujarnya.

Meski begitu, warga mengklaim bahwa aktivitas proyek tetap berjalan diam-diam di malam hari. “Mereka beroperasi saat kami sudah pulang. Kami pantau itu langsung,” tegas Said.
Salawaku Institute menilai pembangunan Jetty oleh PT STS di kawasan pesisir Memeli tidak sah. Selain tak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta persetujuan lingkungan, proyek Jetty itu juga dibangun di luar wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.
Menurut Said, hal tersebut mengharuskan perusahaan memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Itu syarat mutlak sebelum mengurus izin lingkungan lainnya,” jelasnya.
Salawaku mendesak Polres Halmahera Timur dan Polda Maluku Utara untuk segera menghentikan aktivitas proyek dan menyelidiki pembangunan Jetty tersebut. Mereka juga menuntut agar aparat yang terlibat dalam pembiaran pelanggaran hukum turut diperiksa.
“Kami mengingatkan aparat, jangan sampai mereka malah menjadi pelindung bagi perusahaan yang melanggar hukum,” ujar Said.
Salawaku juga mendesak Kementerian Perhubungan dan KKP untuk tidak menerbitkan izin KKPRL atau terminal khusus (Tersus) bagi Jetty PT STS sebelum seluruh pelanggaran hukum dan lingkungan diselesaikan.