TITASTORY. ID – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasisawa Adat Welyhata Sabuai (AMAW) menggelar demonstrasi dan secara bergantian melakukan orasi terbuka di depan kompleks Gong Perdamaian Kota Ambon,(27/8). Aksi demo oleh mahasiswa AMAW di pusat Kota Ambon ini ini bertujuan untuk menuntut Pemerintah membebaskan dua warga Sabuai yang kini harus diproses hukum .
Aliansi yang mengamodir sejumlah mahasiswa asal Pulau Seram, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Maluku Barat Daya ini merupakan bentuk solidaritas untuk mendukung perjuangan masyarakat Sabuai atas langkah hukum terhadap dua pemuda sabuai yakni Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam.
Selain itu, aksi ini juga mendapat dukungan dari berbagai organisasi pemuda di Kota Ambon seperti Pusat Perjuangan Mahasiswa Untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN) Kolektif Kota Ambon, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Ambon & Individu Pro Demokrasi Kota Ambon.
Keduanya dilaporkan oleh komisari CV Sumber Berkat Makmur (CV.SBM), Imanuel Quadarusman alias Yongki sebagai buntut tindakan dugaan tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dua pahlawan asal Negeri Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT.
Dalam aksi atau orasi terbuka tersebut, para pendemo meminta agar dua pejuang hutan adat ini harus dibebaskan lantaran mereka sudah mengambil langkah untuk menjaga hutan.
Selain desakan untuk menuntut kebebasan untuk dua warga Sabuai tersebut, Aliansi ini juga mengutuk pihak perusahan karena telah merusak hutan di Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT.
Untuk diketahui, dua warga Sabuai sementara ditahan penyidik Kepolisian Resort Seram Bagian Timur karena merusak alat berat milik CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), bahkan pada kamis (26/8) siang kemari sudah digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Dataran Hunimua di Bula, Kabupaten SBT.
Dalam orasinya pendemo mengungkapkan bahwa CV. SBM adalah perusahan yang bergerak di bidang perkebunan pala di Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT. Sayangnya bukannya membuka lahan untuk tujuan perkebunan pala semata, perusahan ini justru berbalik haluan dan melakukan pembalakan secara liar atau illegal dengan cara mengambil kayu untuk kemudian dijadikan sebagai lahan bisnis.
Mereka juga mengungkapkan terkait izin yang dikantongi CV. SBM baik izin usaha perkebunan pala maupun izin IPK diduga cacat prosedur.
Menurut pendemo, dengan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa analisis dampak lingkungan hidup (AMDAL) merupakan kajian tentang pentingnya suatu usaha yang direncanakan harus mementingkan kaidah lingkungan, sayangnya prosedur tersebut seolah dilangkahi CV.SBM.
Saat yang sama para pendemo juga berteriak tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor : 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Pembahasan Amdal dan Izin Lingkungan Hidup yang menjelaskan, bahwa masyarakat yang dilibatkan dalam pembahasan Amdal terdiri dari masyarakat terkena dampak, masyarakat pemerhati lingkungan, dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
“Dari sejumlah aturan terkait pemanfaatan lingkungan dan dampaknya, kami menduga pihak perusahan sudah melakukan pelanggaran, bahkan dalam proses perizinan masyarakat Sabuai tidak dilibatkan, termasuk izin untuk usaha perekebunan pala justeru tida ada, justeru yang dilakukan adalah pembalakan huta adat milik masyarakat Sabuai,” teriak para demonstran.
Untuk itu, para mahasiswa ini mendesak agar dua pejuang hutan adat Sabuai untuk dibebaskan. Desakan yang sama juga dialamatkan ke Pemerintah Provinsi Maluku yang seharusnya memberikan penghargaan terhadap dua pahlawan hutan adat karena mereka telah berjasa dan behasil membongkar kasus kejahatan terhadap hutan yang dilakukan CV. SBM.
“Kami mendesak pemerintah daerah melakukan reboisasi hutan adat Sabuai dan melakukan normalisasi terhadap daerah aliran sungai di negeri Sabuai dengan membuat talud penahanan air, dan melakukan interfensi sehingga dua warga Sabuai dapat dibebaskan,” tegas mereka. (redaksi)
Discussion about this post