titaStory.id,ambon – Atas persoalan penanganan hukum di Kejaksaan Negeri Ambon terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dilingkup Politeknik Negeri Ambon, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon, senin (11/09/2023) di depan kantor Kejaksaan Negeri Ambon ajukan 5 point tuntutan.
Adapun point tuntutan yang disampaikan adalah, (1) Mendesak pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Ambon) dan Kejaksaan Tinggi (Kejaksaan Tinggi Maluku segera memanggil dan menetapkan Direktur Politeknik Negeri (Poltek) Ambon sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi APBN Rp72 miliar tahun 2022. (2) Menegaskan kepada pimpinan Kejari Ambon dalam hal ini adalah Kasipidsus, Echart Palapia agar tidak mengalihkan isu dugaan kasus korupsi Rp 72 miliar lembaga Poltek Ambon ke anggaran makan minum mahasiswa ujian seminar proposal dan tugas akhir/ skripsi. (3) Menegaskan kepada pimpinan Kejari Ambon dan Kejati maluku agar segera menangkap Direktur Poltek Ambon dan kroni- kroninya dalam penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas luar negeri tahun 2022. (4) Menegaskan kepada pimpinan kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Tinggi Maluku agar menuntaskan semua kasus korupsi di lingkup Poltek Ambon dan tidak memilih -mili kasus, dikarenakan semua dugaan kasus korupsi di lingkup politeknik Negeri Ambon merugikan negara dan tindakan ini adalah tindakan melawan hukum. (5) Meminta dengan tegas kepada Kejati Maluku dan Kejari Ambon agar transparan terkait penanganan dugaan kasus korupsi Poltek Ambon yang melibatkan pimpinan Poltek Ambon.
Dalam orasinya, para Pendemo ini menerangkan, bahwa Poltek Ambon mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.72 miliar lebih, dengan rincian APBN reguler sebesar Rp 61 miliar lebih, dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.10 miliar lebih. Dari fakta yang ditemukan pada pos belanja rutin terindikasi adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dijelaskan, pada pos belanja rutin, pengelola keuangan menggunakan pihak ketiga, namun pengelola hanya memberikan fee kepada pihak ketiga sebesar 3 persen. Sedangkan sisa anggarannya dikelola atau ditangani sendiri oleh pengelola keuangan pada Poltek Ambon.
“Akibat perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.716.229.000. dilansir sejumlah media di Kota Ambon, demikian diungkapkan salah satu orator di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Koordinator Lapangan (Korlab), Heder Hatoyo menerangkan, sesuai UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan jelas menerangkan bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara,” tegasnya.
Hatoyo juga menegaskan, dilihat dari definisi korupsi ada penjelasan dalam 13 buah pasal dalam UU dan dipetakan ke dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan lagi menjadi 7 jenis, yaitu penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan kerugian keuangan negara.
Pihaknya pun menjelaskan juga terkait Peraturan Pemerintah no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dimana, pemerintah ingin mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat yang diatur dalam peraturan ini adalah mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi. Masyarakat juga didorong untuk menyampaikan saran dan pendapat untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Dalam kaitan dengan itu, pihaknya pun menyatakan, penegak hukum atas peran sertanya, masyarakat juga akan mendapatkan penghargaan dari hak-hak masyarakat yang dilindungi dan ditindaklanjuti dalam penyelidikan perkara oleh Pemerintah yang juga diatur dalam PP ini. Masih terkait aturan, Hatoyo juga memaparkan tentang UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana Korupsi. Yang menurutnya, pencucian uang menjadi salah satu cara koruptor menyembunyikan atau menghilangkan bukti tindak pidana korupsi. Dalam UU ini diatur soal penanganan perkara dan pelaporan pencucian uang dan transaksi keuangan yang mencurigakan sebagai salah satu bentuk upaya pemberantasan korupsi.
” Aksi kami di hari ini bertujuan agar laporan atas dugaan korupsi di Lingkup Poltek Ambon harus diselesaikan, karena ini terkait dengan nama baik lembaga Pendidikan. Bahwa Kejari Ambon sebagai lembaga penegakan hukum mesti serius dalam melakukan penyelidikan dan segera menetapkan Direktur Politeknik Negeri Ambon sebagai tersangka. (TS 02)
Discussion about this post