TITASTORY.ID,- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan dan syarat perjalanan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dimulai pada Senin hari ini.
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku sejak 3 Juli 2021 kemarin.
Menindak lanjuti hal tersebut Randy Hirewake, selaku pihak angkasa pura mengatakan terkait dengan peraturan kementerian perhubungan telah diberlakukan untuk hari ini, Senin (05/07/21).
“Terkait dengan peraturan kemenhub, memang sudah diberlakukan hari ini Senin ( 5/07/21), dalam hal ini penumpang diberlakukan untuk pengecekan vaksinasi serta hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) dimana hanya berlaku 2×24 jam dengan keterangan negatif juga berlaku bagi transportasi pesawat,” bebernya saat dihubungi via telpon oleh redaksi titastory.id Senin (05/07/21).
Lanjutnya, hal tersebut untuk pelaku perjalan Jawa dan Bali yang wajib Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Vaksinasi.
Selain itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Meikyal Pontoh yang dihubungi terpisah terkait persoalan tersebut mengungkapkan, stock PCR yang terbatas karena terjadinya peningkatan kasus di kota Ambon.
“kebetulan di Ambon untuk saat ini sedang terjadi peningkatan kasus berbarengan dengan di keluarkan peraturan untuk pelaku perjalanan dengan persyaratan harus adanya keterangan vaksinasi dan pcr, nah tentunya ini akan menjadi beban bagi laboratorium – laboratorium yang ada, disatu sisi peningkatan kasus kemudian disatu sisi lagi untuk pelaku perjalanan,” katanya.
“Untuk Instansi Pemerintah di balai pom dan BTKL itu tidak di peruntuhkan PCR bagi pelaku perjalanan itu hanya untuk screaning bagi pasien-pasien karena pemerintah juga sudah menghimbau untuk menerapkan 5M sekarang sudah tambah 6M untuk tidak makan bersama,” tungkasnya.
Pontoh mengungkapkan, agar masyarakat tidak keluar daerah bila memang itu bukan menjadi hal penting .
“Upaya pemerintah saat ini untuk membatasi mobilitas dapat diterjemahkan untuk membatasi pelaku perjalanan, jangan kemana-mana kalau tidak penting apalagi dengan adanya peningkatan kasus yang demikian tinggi, sehingga memang protkol kesehatan harus ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan sedisiplin mungkin kita jangan main-main karena di Ambon itu tiap hari ada kasus kematian,” tuturnya
“Untuk itu dengan adanya pengetatan perjalanan dengan peraturan kemenhub saat ini sebenarnya untuk membatasi mobilitas sehingga adanya vaksinasi dan PCR.” Tandasnya. (TS-04)