TITASTORY.ID ,- Mencermati sejumlah kejadian yang berdampak pada ganguan keamanan, Forum Latupatti Maluku menggelar pertemuan dan dialog dengan sejumlah Upulatu dan Inalatu Maluku.
Pertemuan yang dipusatkan di Gedung Latupati Maluku, tepatnya di kawasan Negeri Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon, jumat (18/2/2022).
Pertemuan para raja raja negeri adat di Maluku ini juga dihadiri oleh petinggi TNI dan Polri di Wilayah Maluku. Di mana pertemuan dan dialog ini bertujuan untuk mendiskusikan terkait adanya konflik yang sudah terjadi di sejumlah daerah di Maluku, sekaligus menemukan solusi untuk menciptakan kedamaian di Maluku.
Ketua Latupati Maluku, H. Ibrahim. M.H. Wokas Raja Negeri Hurung dalam sambutannya menyampaikan kedamaian harus tetap dijunjung di Maluku yang merupakan negeri raja raja.
Olehnya itu, semua persoalan yang terjadi baiknya diselesaikan dalam bingkai persaudaraan.
“ Baiknya semua persoalan yang terjadi dapat kita selesaikan dalam bingkai hidup orang basudara,” ungkap Wokas.
Dirinya juga meminta agar semua pihak harus bekerja keras dalam mempertahankan perdamaian, memperbanyak dialog, dan hindari untuk meruncingkan perbedaan.
Dalam pertemuan ini pula, Majelis Latupati Maluku juga berkesempatan menyampaikan deklarasi.
Ada pun poin -poin deklarasi yang dibacakan dalam pertemuan tersebut adalah, Menghimbau semua pihak untuk menghentikan aksi kekerasan yang mengakibatkan kerugian secara fisik dan psikis berupa kekerasan rasa tidak aman, keresahan ketakutan di tengah tengah masyarakat. Menghentikan segala bentuk teror, provokasi yang berdampak pada permusuhan ras , suku dan memecah bela sesama orang basudara.
Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersikap bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan konten – konten bernuansa rasial, berita palsu atau hoax, dan mencari informasi yang benar dari sumber yang benar pula. Mendesak pemerintah dalam hal ini aparat keamanan untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan di beberapa tempat di Maluku.
Mendukung proses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban dengan mengedepankan prinsip keadilan di Negeri Para Raja. ( TS 02)
Discussion about this post