titastory.id,- Akibat cemburu, Irfan bin Sulaiman (39) warga kawasan Ongkoliong, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tega membakar rumahnya. Pembakaran tersebut mengakibatkan ratusan rumah warga hangus terbakar.
Irfan diketahui membakar rumah ditengarai kecemburuan terhadap istrinya. Dihadapan penyidik Satreskrim polresta ambon, pelaku mengaku nekat membakar rumahnya setelah cek-cok mulut dengan istrinya.
Dirinya yang emosi dan langsung membakar meja yang beralas kain dengan sebuah lilin. Sebelum terbakar dirinya langsung meninggalkan rumahnya. Akibatnya ratusan rumah serta sejumlah kios dan ruko ludes terbakar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi. Tersangka saat ini ditahan rutan Polresta Ambon & P.P Lease dan disangkakan melanggar pasal 186 dan 187 KUHPidana tentang kebakaran menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 12 tahun dan sampai seumur hidup.
Kepala Sub Bagian Humas (Kasubag Humas) Polresta Ambon & Pulau Lease, Iptu. Julkisno Kaisupy dalam keterangannya mengaku, I.S / telah ditetapkan sebagai pelaku pembakaran rumah, minggu (29/3/2020) pagi lalu.
“ jadi sekitar pukul 02.00 minggu dini hari, pelaku sempat miras bersama teman-temannya di daerah pelabuhan. Setelah miras pelaku kembali ke rumahnya dan terjadi cek-cok mulut dengan istrinya,”kata Julkisno.
Kata Julkisno, usai adu mulut, ayah dua anak ini langsung emosi dan membakar meja beralas kain. Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan rumah.
“Kata saksi ada keributan di rumah milik keluarga Irfan dan istrinya Munira. Setelah itu saksi yang sudah merasa ngantuk langsung mematikan TV dan tertidur. Selanjutnya kurang lebih 2 Jam Kemudian saksi dibangunkan oleh istri saksi yang mengatakan bahwa ada kebakaran dari kamar sebelah (kamar milik Sdr. IRVAN dan Sdri. MUNIRA,”beber Kaisupy.
“ setelah adu mulut istri dan kedua anaknya langsung keluar meninggalkan rumah. Pelaku kemudian mengambil lilin dan membakar meja yang beralas kain. Seterusnya pelaku langsung kabur dengan membawa koper ke rumah saudaranya,” ungkap kasubag humas polresta itu.
Dijelaskan Kaisupy, setelah meninggalkan rumah api kian membesar. Pelaku sempat kembali untuk mengecek anaknya, namun saat itu api sudah semakin membesar.
“saat kembali ke rumah untuk mengecek anaknya, pelaku kaget melihat kobaran api yang sudah membesar di dalam rumahnya. Dirinya sempat panik dan berteriak sambil berteriak anaknya nanih dan galih untuk keluar karena rumahnya terbakar,” jelas Kaisupy.
Pelaku sendiri menurut Kaisupy, sempat ditahan oleh warga setelah terjadi kebakaran tersebut, namun dirinya lolos dan berhasil kabur. “ setelah berteriak kedua anaknya di dalam rumah, selanjutnya warga ikut berteriak untuk menahan dia, namun dia berhasil lolos dan kabur,” tandasnya.
Setelah peristiwa itu, kata Julkisno, api pun membesar dan sulit dipadamkan. Kebakaran tersebut membuat ratusan warga kehilangan tempat tinggal dan juga usaha milik mereka.
“ diperkirakan seratus lima puluh (150) rumah milik warga dan juga sejumlah kios dan ruko juga ikut terbakar akibat perbuatan pelaku,” sesal Kaisupy.
Peristiwa menurut Kaisupy kebakaran membawa duka bagi ratusan warga kawasan, Ongko Liong, Negeri Batu Merah, Sirimau Kota Ambon, minggu subuh (29/3/2020). Akibat kebakaran tersebut, ratusan kepala keluarga kehilangan tempapt tinggal. Seluruh harta benda ludes terbakar dilalap si-jago merah.
Dalam kebakaran tersebut sedikitnya 150 unit rumah hangus terbakar dan sejumlah kios milik warga.
“Tak hanya rumah, dua warga juga ikut menjadi korban dari peristiwa tersebut. keduanya terbakar akibat terperangkap dalam kobaran api yang kian membesar,” kata tuturnya.
“Untuk korban luka sendiri sudah dalam perawatan medis, sementara untuk korban jiwa masih dalam pemeriksaan tim forensik,”Ungkapnya.
Kebakaran tersebut membawa duka bagi ratusan warga yang saat ini mengungsi di bekas terminal transit, batu merah ambon.
Prihatin atas kondisi korban kebakaran, Polresta P. Ambon & P. P. Lease, minggu (29/3/2020) siang lalu langsung bergerak cepat dengan membangun tenda pengungsian. Sebanyak 2 buah tenda langsung dibangun aparat Polresta bagi korban kebakaran.
Kapolresta P. Ambon & P. P. Lease Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang, mengatakan, Bantuan berupa pembangunan tenda darurat dibangun bagi para warga yang menjadi korban kebakaran.
“Adapun jumlah tenda yang Dibangun yakni 2 (dua) buah tenda Pleton, dan kedua tenda Tersebut telah di isi Oleh Pengungsi Kebakaran,”kata Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang.
Dikatakan Kapolresta, pendirian posko ini sebagai wujud kepedulian Polri dalam membantu warga masyarakat yang tertimpa musibah.
“Semoga dengan cara seperti ini sedikit dapat meringankan beban mereka dan dapat bermanfaat serta terjalinnya hubungan yang baik antara Polri dengan masyarakat,” ucapnya. (TS-01)
Discussion about this post