titastory.id,ambon – Rencana untuk melakukan pemalangan pintu masuk utama kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku (Propmal) ricuh.
Diketahui rencana pemalangan pintu masuk utama Kantor Dinkes Provinsi Maluku yang dilakukan oleh ahli waris Izack Baltasar Soplanit didampingi kuasa hukumnya Johan Berhitu Cs.
Kericuhan, dan nyaris terjadi adu jotos tersebut untung dapat dilerai pihak Kemanan yang telah bersiap siap di lokasi kejadian.
Insiden yang sempat menyita perhatian publik ini diketahui adalah buntut dari sikap diam Pemerintah Daerah Maluku yang tidak menggubris tahapan somasi dan komunikasi langsung yang sudah dibangun pemilik lahan yang sudah diakui pengadilan oleh ahli waris di dampingi kuasa hukumnya.
Lantaran sejumlah ASN yang bertugas di Instansi Pemerintah tersebut tidak terima dengan proses pemalangan maka aksi membongkar palang pun dilakukan.
Padahal, tindakan pemalangan ada imbas dari ketidakpuasan dari pihak ahli waris atas lambatnya pembayaran tahap ke dua dari Pemerintah Daerah Maluku atas pembayaran lahan yang telah diuji di pengadilan bahkan telah memiliki putusan hukum tetap di tingkat kasasi.
” Tiga tahun menunggu, dan sudah dilakukan komunikasi surat menyurat,mendatangi hingga melayangkan somasi namun tidak ada respons baik, dan diduga tidak ada itikad baik,” demikian diungkapkan Kuasa Hukum ahli waris Izack Baltasar Soplanit, Johan Berhitu di depan kantor Dinkes Maluku.
Sebelumnya, kuasa hukum Soplanit telah memberikan penjelasan di hadapan sejumlah ASN dan Kepala Dinkes Maluku. Sempat terjadi argumen, karena pihak ASN Dinkes meminta untuk tidak melakukan pemalangan karena telah dilakukan komunikasi dengan pihak Biro Hukum Pemerintah Daerah Maluku.
Pantauan media ini, setelah adu argumen dan tidak mendapatkan kata sepakat, Berhitu Cs pun meninggalkan ruangan lantai 1 Dinkes Maluku, dan menunggu kedatangan bagian Biro Hukum. Namun dilain sisi, sejumlah oknum dari pihak ahli waris sudah melakukan aktifitas pemalangan dengan memaku sejumlah kayu rep dan beberapa lembar senk. Inilah puncak, hinga gesekan antar kedua pihaknya pun nyaris terjadi.
Dalam kaitan dengan insiden dan upaya pemalangan untuk menuntut hak yang masih tertunda sejak tahun 2021, pihak Dinas enggan memberikan keterangan.
Dilain sisi, Nimbrod Soplanit yang dikonfirmasi terpisah pasca insiden tersebut menerangkan, setelah dilakukan komunikasi antara pihaknya dengan pihak Biro Hukum Pemda Maluku, maka disepakati untuk menunggu Kajian yang akan dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebelum dilakukan pembayaran tahap 2 yang nilainya kurang lebih Rp10 miliar.
” Jadi akan dilakukan kajian terkait dengan penggunaan anggaran, apakah layak atau tidak, karena ini terkait dengan penggunaan uang negara. Dan akan melibatkan Biro Hukum dan Bagian Pemerintahan Provinsi Maluku,” tutupnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, kamis (18/1/2024) (TS 02)
Discussion about this post