titaStory.id, ambon – Pengusutan ketidak beresan atas proyek Pembangunan Rumah Khusus pada satker SNVT, Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016 yang saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan / BP2P Provinsi Maluku)terus dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Senin, (22/01/2024, Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang Saksi terkait Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016.
Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, SH, MH dalam rilisnya menerangkan, lima orang tersebut masing-masing adalah, AP selaku PPK, DS yang merupakan Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, dan JN yang merupakan Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
” Tim Jaksa Penyelidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016.” ucapnya.
Dia menerangkan, perkembangan penanganan perkara ini akan terus di buang ke ruang publik. Sehingga prosesnya tetap terpantau. (TS 02)
Discussion about this post