Berkas Lima Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Diserahkan ke Kejari Ambon

by
15/10/2022

TITASTORY.ID, – Lima pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan di kawasan Desa Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon oleh  personel Unit PPA Polres Kota Ambon dan Pulau – Pulau Lease.

Penyerahan lima pelaku dan barang bukti oleh personil Unit Buser yang dipimpin Kanit Buser, IPDA S. Taberima dan Kanit PPA, AIPDA O. Jambormias, jumat, (14 /10/ 2022)  sekitar Pukul 10.15 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Penyerahan lima pelaku yang masih ada pada usia anak ini didasarkan pada  Laporan Polisi No : LP/B/475/IX/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 30 September 2022, dimana kelima pelaku ini diduga  melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU dgn ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Kejadian tidak senonoh ini diketahui terjadi di kawasan Desa Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon,  pada Kamis, (29/10/2022) sekitar Pukul 18.30 Wit. Korban adalah  anak berusia 16 Tahun, sedangkan para pelaku masih dibawah umur yaitu, B, 17 Tahun, C,14 Tahun, 15 Tahun, E,16 Tahun, F,16 Tahun dan satu orang dewasa A.W alias A umur 18 Tahun.

Proses penyearahan para pelaku tersebut disertai barang bukti  yakini 1 buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah celana jeans panjang dan satu buah sprei warna merah. Penyerahan lima pelaku tersebut diterima langsung oleh Jaksa Els Leunupun S.H. (TS 02)

error: Content is protected !!