titastory.id,- Pihak Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah menyerahkan berkas tersangka pengambilan paksa jenazah covid-19 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senin 20 Juli 2020, kemarin untuk diteliti.
“Ya sudah diserahkan ke Jaksa. Namanya tahap I, untuk diteliti. Ada 10 tersangka,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang kepada media, sore kemarin.
Ia menjelaskan, akan memiliki kewenangan sesuai undang-undang adalah 14 hari untuk proses penelitian berkas perkara para tersangka. “Ya, harapanya, bisa cepat. Semoga rangkaian penyidikan penyidik sudah lengkap setelah diteliti oleh Jaksa, sehingga perkara ini segera di berproses hingga ke pengadilan nantinya,” jelas Dia.
Terpisah, Kasipidum Kejari Ambon, Aizit Latuconsina kepada wartawan membenarkan pelimpahan berkas tersebut. “Ya, benar. Baru diterima tadi (Selasa-red),” jelas dia.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, masing masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, SY, NI, YN dan MO.
Seluruh tetsangka selanjutnya menjalani protokol kesehatan penangan covid-19 dengan melaksankan uji swap oleh dinas kesehatan Provinsi Maluku. Hasil swap tersebut sudah keluar dan diterima oleh Polresta Pulau Ambon guna penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya non reaktif.
Selain protokol swab, kata Kapolresta sebelumnya, protokol lain yang diterapkan yakni, penahan secara terpisah antara para tersangka pada kasus penghadangan jenazah dengan tersangka lain. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran terhadap tersangka lain.
Sementara itu, untuk proses hukumnya sendiri, Kapolresta mengungkapkan saat ini penyidik sementara merampungkan berkas untuk persiapan pelimpahan ke kejaksaan untuk diteliti.
“Dari 10 tersangka yang ditetapkan 3 diantaranya dikenakan wajib lapor,”ungkapnya. (TS-01)
Discussion about this post