titastory.com,ambon – Sungguh keji dan biadap perbuatan seorang ayah di Ambon dengan mencabuli anak perempuannya. Meski status sebagai anak tiri, namun perbuatannya sungguh Manusiawi.
Di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, seorang bocah berusia 8 tahun menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya berinisial LS.
Kasus pencabulan itu terungkap setelah bocah tersebut melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada sang ib. Korban tidak kuat menahan sakit di organ intimnya akibat perbuatan ayah tirinya itu.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan oleh suaminya tersebut, sang ibu melaporkannya ke polisi.
Kaisupy menceritakan, setelah mendapat laporan dan juga sejumlah barang bukti, polisi akhirnya menangkap dan menetapkan LS sebagai tersangka.
Menurut Kaisupy, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, korban tersebut dicabuli saat sedang bermain. Ketika melakukan aksi bejatnya itu, ibu kandung korban diketahui sedang tidak ada di rumah.
“Kejadian pencabulan itu pada tanggal 10 Februari 2020 pekan lalu, jadi korban ini sedang bermain kemudian tersangka memanggilnya masuk ke dalam kamar setelah itu korban dicabuli,” kata Julkisno, Selasa (25/2/2020).
Saat kejadian tersebut, lanjut dia, korban sempat meronta karena kesakitan. Namun, tersangka justru memarahinya dan mengancam akan memukulnya.
Ironisnya, tersangka juga sempat mengancam korban jika perbuatan yang dilakukan tersebut diberitahukan kepada ibunya.
“Korban ini diancam oleh tersangka mulai saat dia sedang menangis karena dicabuli dan setelah kejadian itu, tersangka mengancam korban tidak boleh memberitahukan kejadian itu kepada ibunya,” ungkap dia.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata dia. (TS-01)
Discussion about this post