titastory.id.ambon-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 3301 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Maluku, untuk mengakomodir pemilih yang akan menyalurkan hak politiknya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Khusus untuk 301 TPS, KPU akan intensifkan pengawasan dan melakukan koordinasi, karena berada dalam zona blank spot atau minim jaringan internet.
301 TPS tersebut, berada di daerah pendalaman maupun daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), seperti di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Hal ini harus dilakukan, karena tahapan pungut hitung yang akan berlangsung 27 November, 2024 mendatang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap),.
Mengantisipasi kecurangan, KPU telah melakukan koordinasi, dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan informatika, Telkom, serta Telkomsel, agar ada kebijakan bantuan Information technology (IT) di setiap kecamatan, yang mencakup wilayah Blank Spot.
“Masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh KPU saja. Saya kira ini terkait pemerintah masing-masing kabupaten/kota dan provinsi, untuk memfasilitasi dalam ketersediaan jaringan,”ujar Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad dalam coffe morning pemilih cerdas pemimpin berkualitas, berlangsung di panorama cafe, Senin (18/11/2024).
Fuad mengaku sudah berkoordinasi juga dengan KPU Kabupaten/Kota, agar mengerahkan KPPS untuk langsung mendokumentasikan atau foto usai hasil rekapitulasi, sehingga pada saatnya di tingkat kecamatan, langsung ter upload pada sistem.
“Karena sistem Sirekap kita ini basisnya offline dan online. Kalau wilayah yang memilki jaringan, teman-teman KPPS memfoto hasil, dan bisa masuk langsung ke sistem rekapitulasi kita. Tapi kalau yang blank spot bisa offline, ketika kotak suara bergeser ke kecamatan, yang sudah diinput datanya otomatis masuk,”tuturnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin, mengatakan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Panwaslu disetiap kabupaten/kota, untuk memaksimalkan pengawasan, guna mengantisipasi kecurangan usai rekapitulasi suara di tingkat TPS maupun kecamatan di wilayah blank spot.
Pengawasan tersebut berupa dokumentasi, yang nantinya terintegrasi dengan sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu).
“Kita akan mengawasi ketat. Kita punya pengawas sampai ketingkat TPS agar memantau proses perhitungan kebawah, maupun lewat manual. Dimudahkan Siwaslu, setiap perhitungan difoto. Jadi kita bisa lihat ada hasilnya sekian,”pungkasnya.(TS-11)
Discussion about this post