Bangkai Ikan Cemari Pesisir Dobo, SAPA Aru Minta DLH Bertindak

10/03/2026
Caption: Sejumlah warga di sekitar Kompleks Jalan Sipur, RT 002/RW 004, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, mengeluhkan bau busuk yang diduga berasal dari limbah produksi sejumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) di pesisir utara Kota Dobo, Senin, 9 Maret 2026. Foto: Johan/titastory

Dobo, Kepulauan Aru – Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda (SAPA) Aru mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pembuangan limbah hasil produksi sejumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) di pesisir utara Kota Dobo.

Desakan tersebut muncul setelah warga di RT 002/RW 004, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, mengeluhkan bau busuk akibat bangkai ikan yang terdampar di pesisir dekat permukiman.

Koordinator SAPA Aru, Dace Orun, mengatakan DLH harus segera turun tangan untuk menertibkan perusahaan pengolahan ikan yang diduga membuang limbah secara sembarangan.

“DLH sudah harus mengambil tindakan tegas terhadap para pemilik Unit Pengolahan Ikan di Kota Dobo,” kata Dace kepada wartawan, Selasa, 10 Maret 2026.

Menurut dia, dugaan pembuangan limbah tersebut bukan peristiwa baru, melainkan kebiasaan yang sudah berulang kali terjadi.

Ia menilai jika tidak ditangani secara serius, praktik pembuangan limbah tersebut berpotensi terus terulang dan merugikan warga yang tinggal di sekitar kawasan pesisir.

SAPA Minta Amdal Dievaluasi

Dace juga meminta pemerintah daerah meninjau kembali dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari perusahaan-perusahaan pengolahan ikan yang beroperasi di Kota Dobo.

Menurutnya, jika limbah produksi benar-benar mencemari lingkungan pesisir, maka hal tersebut menunjukkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan yang telah diatur dalam dokumen Amdal.

“Kalau ditinjau dari sisi Amdal, berarti ada pelanggaran yang dilakukan. Dokumen itu merupakan syarat penting sebelum sebuah usaha dijalankan,” katanya.

Caption: Dace Orun, Kordinator SAPA Aru. Foto: Johan/titastory.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, pihak DLH sebelumnya telah mendatangi Ketua RT 002/RW 004 untuk meminta keterangan terkait persoalan tersebut.

Namun, hingga kini, menurut Dace, warga belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai langkah penanganan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

“DLH jangan diam. Kalau tidak ada tindakan, para pemilik UPI akan merasa bebas membuang limbah secara sembarangan,” ujarnya.

Dinas Perikanan Lakukan Inspeksi

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau IX Kepulauan Aru, Meike Tiven, mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi ke sejumlah Unit Pengolahan Ikan di Kota Dobo.

Dari hasil pemeriksaan awal, Meike menyebut hanya terdapat empat UPI yang diketahui sedang melakukan aktivitas produksi.

Menurut dia, pihaknya akan menelusuri kemungkinan sumber limbah dengan mendatangi pelaku usaha yang diduga terkait.

“Kita akan melihat dokumen Amdalnya, karena di dalamnya dijelaskan mulai dari proses penerimaan bahan baku hingga akhir proses produksi. Kalau tidak sesuai, tentu akan diberikan pembinaan,” kata Meike.

error: Content is protected !!