titastory, Ambon – Penggunaan anggaran pengadaan perlengkapan rumah dinas Gubernur Maluku di kawasan Mangga Dua, Kota Ambon, selama lima tahun terakhir mulai menuai sorotan tajam. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku menilai, alokasi dana senilai Rp 3,5 miliar dari tahun 2019 hingga 2024 patut dipertanyakan dan berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan anggaran.
Koordinator Wilayah LIRA Maluku, Yan Sariwating, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin, 16 Juni 2025, menyebut dua organisasi perangkat daerah (OPD) — Sekretariat Daerah dan Biro Umum Pemprov Maluku — sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pencairan anggaran tersebut.
“Anggaran sebesar Rp 3,1 miliar dikucurkan melalui Setda dan Rp 400 juta oleh Biro Umum. Jika dana itu belum dipakai, harus dikembalikan ke kas daerah. Jika sudah terpakai, wajib dibuktikan digunakan untuk apa saja,” tegas Yan.

Ia mengingatkan, jika dalam waktu dekat kedua OPD tersebut tidak dapat memberikan pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel, maka pihaknya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Terlebih, indikasi pemborosan anggaran berpotensi kembali terjadi pada 2025 dengan pola serupa.
Proses pemugaran rumah jabatan Gubernur Maluku sendiri belum juga rampung hingga kini. Padahal, secara administratif, pengalokasian anggaran untuk perlengkapan dan perawatan rumah dinas itu terus bergulir sejak lima tahun terakhir.
“Kalau kondisinya memang rusak berat, lalu selama ini anggaran tahunan yang diklaim untuk perawatan dan pengadaan perlengkapan digunakan untuk apa? Kenapa rumah jabatan belum juga selesai dipugar?” ujar Yan mempertanyakan.
LIRA juga mengungkap sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut. Pada 2019, proyek ditangani CV MAJ dengan nilai Rp 2,6 miliar. Tahun berikutnya, 2020, pengelolaan beralih ke CV CM senilai Rp 250 juta. Tahun 2021 kembali ditangani CV MAJ dengan nilai serupa, dan terakhir pada 2024 dikerjakan oleh perusahaan MdM senilai Rp 400 juta.
Yan menilai perlu ada evaluasi total terhadap kedua pimpinan OPD terkait, mengingat tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut.
“Gubernur Maluku harus segera mengevaluasi kinerja Sekda dan Kepala Biro Umum. Jika ini dibiarkan, maka dugaan penyimpangan anggaran akan terus berulang,” tegasnya.
LIRA menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak penegak hukum untuk tidak tinggal diam jika ditemukan bukti-bukti awal pelanggaran dalam pengelolaan anggaran rumah jabatan tersebut.
Penulis : Redaksi