TITASTORY.ID, – Aliansi Waiheru Bangkit nyatakan mendukungan sikap dan langkah yang diambil Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Provinsi Maluku yang sudah melakukan upaya hukum terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Ketegasan ini disampaikan Ketua Aliansi Waiheru Bangkit (AWB), Erwin Banea kepada titastory.id, rabu (20/7) di Desa Waiheru. Menurutnya langkah PKN untuk menemukan, dan membongkar dugaan mall adminstrasi dan potensi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan KKN di Desa Waiheru adalah langkah yang patut diapresiasi dalam hal ke-ikutsertaan masyarakat melakukan pengawasan kinerja pejabat publik.
Dia menegaskan, langkah yang dilakukan PKN Maluku tentunya menjawab kegelisaahan masyarakat Desa Waiheru atas persoalan yang selama ini terjadi dan terkesan ditutup tutupi.
“Kami mendukung sikap dan langkah yang telah di ambil, dan hal itu sesuai dengan aturan, karena masalah yang terjadi di Desa Waiheru harus diselesaikan secara hukum,” tegasnya.
Terkait sikap tersebut, Erwin mengungkapkan, bahwa Aliansi Waiheru Bangkit secara tertulis pernah melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Ambon pada tanggal 21 April 2022 namun tidak direspons.
“Sesuai surat laporan kami, nomor 05/A/AWB/IV/2022 tanggal 21 April 2022 yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Ambon perihal penyampaian Sidik Korupsi DD/ADD Desa Waiheru, dan ketika PKN juga turut serta maka hal ini merupakan langkah yang patut diapresiasi”
Dia menekankan, persoalan yang sudah masuk ke ranah hukum yaitu ke Kejaksaan Negeri Ambon dan lembaga negara lainnya bertujuan untuk menguji dan mengetahui benar atau tidaknya sebuah pelanggaran.
“Sebagai warga negara yang juga memiliki hak untuk melakukan pengawasan, kami mendukung langkah hukum yang diambil dan tentunya patut diapresiasi,” terangnya.
Untuk itu, Erwin meminta agar semua pihak menghargai proses hukum yang sudah diambil, bahkan dia juga meminta agar tidak terprovokasi dengan isu – isu yang menyesatkan, karena jika hukum bertindak maka disitu ada kepastian.
“Hukum itu pasti, jadi semua pihak diminta untuk tetap tenang, tetap ikuti proses, karena aparat hukum sangat pahan dan sangat tahu apa yang harus dilakukan, apa lagi jika hal ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara, ” tandasnya.
Tidak hanya itu, sesuai surat perihal Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Waiheru Periode 2014 -2020 yang ditujukan ke Kepala Desa Waiheru dan kini dikantongi media ini, dan dilegitimasi dengan cap dan tanda tangan sejumlah Ketua RT tanggal 14 Oktober 2020 yang dikoordiner oleh SMM salah satu ketua RT menerangkan tentang sejumlah persoalan.
Tertulis point -point yang disampaikan adalah terkait anggaran pembebasan lahan tahun anggaran 2018 sebesar Rp120.000.000, pembangunan atau rehap SARPRAS Kebudayaan /Keagamaan /Rumah adat tahun 2019 sebesar Rp129.420.000 dan pembangunan bak air bersih tahun 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp436.374.730.00 dan peningkatan bangunan air bersih senilai Rp84.353.316,50 yang diduga tidak berfaedah untuk masyarakat. (TS-02)
Discussion about this post