- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon akhirnya mengagendakan kunjungan ke lokasi beroperasinya pabrik Batching Plant di Kawasan Negeri Hatiwe Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
- On The Spot ke Lokasi yang beralamat di Dusun Wailaa, RT 04 RW 03 Negeri Hatiwe Besar oleh Komisi III DPRD Kota Ambon adalah untuk melakukan pengecekan langsung terkait dengan sejumlah keresahan warga di sekitar pabrik yang melakukan pengelolaan material cor beton tersebut.
TITASTORY.ID, – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Margaretha Siahay menegaskan pihaknya telah mengagendakan kunjungan ke Lokasi pengoperasian pabrik Batching Plant yang berkedudukan di Dusun Wailaa, Negeri Hatiwe Besar. Kunjungan ini akan dilakukan besok hari, jumat (02/12/2022)
“Iya bung, ini sudah masuk agenda komisi, besok akan ada on the spot (kunjungan lapangan-red) ke lokasi terkait,’ terang Siahay saat menjawab konfirmasi Titastory.Id, via WhatsApp, kamis (01/12/2022)
Siahay awalnya, saat dihubungi Titastory.Id berkaitan dengan tugas dan tupoksi sebagai wakil rakyat untuk memberikan tanggapan dan penjelasan terkait persoalan pabrik Batching Plant pun menerangkan akan membicarakan atau menggelar rapat internal karena apa yang diresahkan merupakan informasi baru dan pertemuan pun akan melibatkan OPD terkait.
“Bung ini juga informasi baru, nanti ditindaklanjuti secepatnya dalam rapat internal yang kemudian nanti diagendakan rapat kerja dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, untuk recheckin terkait Amdal dan izin perusahaan,” jawabnya.
Namun tidak begitu lama, Kader Partai Golkar ini pun memastikan bahwa besok, (jumat-red) pihaknya pun akan melakukan kunjungan ke pabrik tersebut.
Sebelumnya pada rabu (30/11/2022) Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Alfredo Hehamahua yang dikonfirmasi terkait dengan aktivitas pabrik yang bergerak dibidang pencampuran beton menerangkan, dari sisi izin perusahaan tersebut dipastikan sudah memiliki UKL/UPL yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Dokumen ini pun diketahui merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL.
Dijelaskan lanjut, terkait dengan adanya laporan dan keluhan masyarakat atas aktivitas parbrik tersebut, Hehamahua juga menerangkan seudah menjadi hal wajib, bahwa dalam waktu enam bulan sekali perusahaan harus membuat laporan yang berisi hasil pemantauan dampak usaha terhadap lingkungan. Laporan itu harus ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Daerah tempat di mana usaha itu bergerak. Laporan ini lebih kita kenal sebagai laporan UKL UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
“ Harus ada laporan UKL/UPK kurun enam bulan, dan jika ada laporan dan keberatan maka sudah pasti dinas akan melakukan peninjauan ke lokasi,” terang Hehamahua.
Sebelumnya, aktivitas pabrik Batching Plant ini diduga membuat warga di Negeri Hatiwe Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon resah karena debu yang beterbangan bahkan ada yang hingga di rumah penduduk, suara bising yang mengganggu di saat jam istirahat warga karena aktivitas pekerjaan dilakukan di malam hari.
Soal lingkungan, warga pun menerangkan siswa material semen bercampur pernah meluber ke laut dan menurut warga sangat meresahkan karena mempengaruhi warga dalam hal aktivitas di laut.
Belum diketahui pasti pemilik dari pabrik Batching Plant ini, hingga pihak pemilik pabrik belum dapat dimintai keterangan. (TS 02)
Discussion about this post