TITASTORY.ID, – Aktivis Papua, Filep Karma ditemukan meninggal dunia di bibir pantai kawasan Jayapura.Dugaan sementara Filep meninggal karena terbawa arus saat menyelam, dan tubuhnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di pantai di kawasan Jaya Pura. Jenasahnya ditemukan di Pantau Base –G, Distrik Jayapura Utara.
Dilansir dari suarapapua.com, jenazah Filep Karma ditemukan pada pukul 07.00 WIT, 1 November 2022. pihaknya mengetahui kematian Filep dari Foto dan Video yang beredar, Filep ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di bibir pantai dengan mengenakan kostum diving.
Ketua Komnas HAM Papua Frist Ramandey mengungkapkan pria bernama lengkap Filep Samuel Jacob Karma itu ditemukan meninggal dunia usai menyelam dan terbawa arus di Pantai Daerah Jayapura, Papua.
“Kejadiannya di pantai, di daerah jayapura. Dugaan awal dia lagi menyelam terbawa arus,” kata Frist kepada yang dikutip dalam cnn indonesia.
Karena ini masih dalam dugaan sementara, Frist mengaku masih mendalami penyebab kematian Filep Karma yang jasadnya ditemukan di waktu pagi. Frist juga mengaku kondisi tubuh Filep saat ditemukan sudah bengkak.
“Kalau dilihat dari kondisi fisiknya perutnya bengkak. Ini hanya dugaan sementara ya belum fix,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Jayapura Utara Ajun Komsaris Yahya Rumra membenarkan penemuan jenazah Filep Karman ini. Dilansir dari Antara, petugas saat ini masih menunggu konfirmasi dari keluarga Filep.
“Memang benar ada jenazah yang ditemukan warga di Pantai Base G yang diduga Filep Karma namun untuk memastikan masih menunggu konfirmasi keluarganya,” kata Yahya.
Kondisi terkini, Jenazah Filep sudah di evakuasi ke RS Bhayangkara Jayapura untuk tindakan autopsi.
Untuk diekathui, Filep merupakan tokoh pejuang kemerdekaan Papua. Dia sempat memimpin pengibaran bendera Bintang Kejora di Biak pada 1998 dan akhirnya dipenjara. Namun dua tahun kemudian dia dibebaskan.
Pada 2004, dia kembali melakukan aksi serupa sehingga dituduh makar. Ia dituduh berkhianat setelah menggelar peringatan kemerdekaan pada 1 Desember 2004. Filep dihukum 15 tahun penjara namun akhirnya dibebaskan pada 19 November 2015.
Filep bebas pada 2015 setelah mendapat remisi dari pemerintahan Joko Widodo, remisi yang sebetulnya ia tolak.
Dia sempat mengkritik pemerintahan Jokowi karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua yang semakin memburuk.
Padahal, Jokowi berjanji agar Papua menjadi tanah yang damai saat memberikan sambutan di acara Natal Bersama Nasional di Jayapura pada Desember 2014, dua bulan setelah dia dilantik sebagai Presiden. (TS-02)
Discussion about this post