titastory.id, Ambon – Salah seorang pegawai di Lantamal IX Ambon berinisial EH diduga belum melakukan pelunasan angsuran dari usaha peningkatan pendapatan keluarga akseptor (UPPKA). UPPKA adalah lembaga milik pemerintah yang melayani pinjaman uang dan sembilan bahan pokok (sembako).
Kace Pelamonia, Pengelola UPPKA kepada titastory mengatakan, EH diwajibkan membayar angsuran sebesar RP 1,8 juta per bulan. Namun, hingga kini ia belum membayar angsuran selama 5 bulan. Jika dirupiahkan nilai angsuran tersebut sebesar Rp 9 juta.

“Selama ini banyak orang yang memohonkan pinjaman baik uang atau barang dalam bentuk bahan sembako dan proses bayar angsuran sesuai termin waktu, dan itu lancar lancar saja,” kata Kace Pelamonia, Sabtu (22/3).
Penundaan pembayaran angsuran baru terjadi saat ini. Para debitur tak pernah bermasalah saat diminta untuk membayar kredit yang diajukan. Lain halnya dengan EH, saat didatangi EH selalu mengelak untuk membayar angsuran.
“Tak ada masalah selama ini berjalan lancar, baru pertama kali ada hambatan dan ini terjadi pada EH,” ungkapnya
EH diduga telah melanggar perjanjian bersama. Dia bahkan sempat memberikan kartu ATM kepada pengelola sebagai bukti dirinya tak akan lalai membayar.
Namun hal itu tak menyelesaikan masalah pembayaran kredit, selalu saja ada alasan yang dibuat EH ketika dimintai petanggungjawaban dan kewajiban membayar kredit.
“Seperti pengemis, setiap saat meminta agar yang bersangkutan tunaikan kewajibannya, Ada saja alasan yang diduga dibuat-buat,” ucapnya.
Penulis : Redaksi