TITASTORY.ID, – Tegaskan Kepemilikan dusun dati batubulan – talagaraja, ahli waris Josias Alfons menggelar sosialisasi. Dipusatkan di Aula Serbaguna Gereja Pniel, Klasis Kota Ambon, tanggal 8 Oktober lalu.
Sosialisasi yang terpaksa harus dilakukan adalah dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat di kawasan atau yang mendiami dusun batubulan dan talagaraja sehingga tidak melakukan atau terpengaruh dengan informasi hoaks atau informasi dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini pihak ObethNego Alfons dan koroni -koroninya, karena kepemilikan Ahwirasi Josias Alfons dalam hal keturunan langsung dari Jacobus Abner Alfons adalah pemilik sah sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1979.
“ Ini penting, karena sebagai pemilik sah atas lahan di bilangan dari talagarag dan batubulan ada pihak pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah, bahkan tak segan segan melakukan penagihan yang diduga disertai dengan intimidasi,” tegas Rycko Wenner Alfons Ahli Waris Jacobus Abner Alfons.
Dia menegaskan, tujuan untuk dilakukan sosialisasi terkait dengan keabsahan kepemilikan tanah agar masyarakat di wilayah batubulan dan talagaraja tidak dirugikan dengan melakukan pembayaran sewa tanah ke pihak lain, namun jika sosialisasi ini tidak diindahkan maka oknum warga tersebut tentunya memilih untuk rugi, dan tentunya sebagai pemilik tanah dati akan melakukan upaya hukum berupa eksekusi atau gugatan pengosongan jika sebagai pemilik sudah sampai pada ambang batas kesabaran.
“Perlu kami sampaikan bahwa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas dusun dati batubulan dan dati talagaraja adalah putusan yang memiliki kekuatan hukum eksekusi, namun hingga kini tidak kami lakukan, karena ada pertimbangan baik dari sisi kemanusiaan atau sisi keuamatan, “ terangnya.
Namun demikian, Rycko menekankan tidak akan tinggal diam jika ada pihak pihak yang mencoba untuk melakukan gerakan yang seolah tidak menghargai pihkanya sebagai pemilik lahan, karena apa yang dilakukan adalah untuk melindungi aset yang dimiliki.
“ Saya meminta agar masyarakat tidak percaya dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena dasar kami bergerak pada putusan pengadilan, bukan cerita dongeng dan bukti bukti palsu. Kami sayang jika ada yang dirugikan, sehingga untuk mengecek kebenaran maka bisa menanyakan ke pihak ahli waris yang sah,” tegasnya. (TS 02)
Discussion about this post