TITASTORY.ID, – Advokad Muda Indonesia Bergerak asal Kota Ambon yang tergabung dalam Organisasi Perhimpunan Advokad Muda Indonesia (Peradi) bereaksi keras, dan melayangkan somasi terbuka ke Hotman Paris Hutapea yang juga adalah salah satu Advokad di Indonesia.
Somasi terbuka yang dilayangkan para pengacara muda diungkapkan dalam keterangan pers di Kota Ambon, senin (25/04/2022). Koordinator Advokad Muda Indonesia Bergerak Wilayah Maluku yang berkedudukan di Kota Ambon, Rustam Herman, SH.M.H didampingi reka – reka menegaskan, reaksi dalam somasi terbuka yang ditujukan ke Hotman Paris Hutapea lantaran dirinya diduga sudah melakukan perbuatan dan pernyataan melalui sosial media pribadinya yang berkaitan dengan perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M, yang tidak lain adalah Ketua Umum PERADI. Dimana ungkapan via media sosial pribadinya bersifat sangat meresahkan seluruh Advokat Muda Indonesia, termasuk Kota Ambon.
Rustam Herman, menjelaskan, pengacara yang kadang menghiasi siaran TV Nasional dan media di Indonesia ini adalah sosok publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat diduga sudah melakukan tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia yaitu, Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile)
“Posting foto/video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan,” terangnya.
Herman menyampaikan, Hotman Paris Hutapea juga diduga menyatakan bahwa Peradi di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/ Pdt / 2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum.
” Ini tuduhan dan prasangka berbau kebohongan karena disampaikan tanpa dasar dan itu melanggar hukum” ujar sosok Advokad Muda yang lagi bersinar di Maluku ini.
Ditekankan, merujuk pada pernyataannya MA di salah satu media Online yang menerangkan bahwa “Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu Peradi Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa. Di mana dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, yang dikutip dari deticom, Kamis (21/4/2022)
” Jika Lembaga Yudikatif tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengakui tentang legal standing organisasi Peradi termasuk ketua umumnya maka apa yang harus dipersoalkan sehingga muncul pernyataan yang tidak beretika tersebut?,’ tanya heran
Untuk itu, berdasar pada pernyataan-pernyataan tersebut, “lanjutnya,” Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada yang Hotman Paris Hutapea sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile, tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah mencederai Profesi kami selaku Advokat Indonesia.
“Bahwa pernyataan Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh Peradi merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE “,ulasnya.
Ditegaskan, jika setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Kami menduga, tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya, sehingga selaku Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.,” tegasnya.
Mereka juga meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.
“Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apa pun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” cetusnya.
Untuk diketahui, somasi terbuka ini tembusannya disampaikan ke seluruh Advokasi Muda Indonesia yang berkedudukan dan bergerak di , Jakarta, Banjarmasin, Surakarta, Tangerang, Palu, Nusa Tenggara barat, Lombok, Gorontalo, Samarinda, Aceh, Lampung, Sampang, Semarang, Madiun, Magelang, Bangkinang, Makasar, Bali, Cibinong, Sidoarjo, Kalimantan Barat, Pekanbaru, dan Surabaya ( TS 03)
Discussion about this post