TITASTORY.ID, – Pasca pemasangan papan larangan yang dilakukan oleh ahli waris Jacobus Abner Alfons beberapa waktu lalu, kini muncul lagi papan larangan tandingan, yang diduga dipasang oleh Obet Nego Alfons dan Barbara Zaiya. Sayangnya pemasangan papan larangan ini bakal menjadi bola liar dan Lurah Batu Gajah, atas nama D. Tamaella bakal berurusan dengan hukum setelah dirinya terbukti mengesahkan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh Obet Nego Alfons di tahun 2019 silam.
Masuknya D. Tamaella sebagai objek laporan pidana lantaran di dalam materi papan larangan tandingan yang dipasang oleh Obeth Nego dan Barbara menyertakan surat keterangan waris yang dibuat oleh Obeth Nego dan disahkan oleh Tamaella. Padahal surat keterangan ahli waris tersebut sudah diuji di pengadilan negeri Ambon hingga perkara kasasi di Mahkamah Agung, yang hasilnya surat keterangan ahli waris tersebut dinyatakan gugur dimata hukum dan gugatan pada perkara tersebut dimenangkan oleh ahli waris Jacobus Abner Alfons.
Evans Reynold Alfons kepada Titastory.Id, belum lama ini mengungkapkan, pemasangan papan larangan tandingan yang dilakukan oleh para pihak yang sebetulnya tidak memiliki hak adalah langkah yang menurutnya sudah melanggar aturan dan hukum yang belaku, salah satunya adalah memberikan informasi palsu ke publik sehingga menimbulkan keresahan, khususnya surat keterangan ahli waris yang sudah gugur saat dilakukan gugatan pada perkara nomor 28 tahun 2019,
“ Gugurnya surat keterangan ahli waris yang disahkan Lurah Batu Gaja, D. Tamaella karena terbukti terjadi adanya penggelapan asal usul, di mana nama dari Ibu saya yang adalah istri dari Jacobus Abner Alfons tidak dicantumkan, bahkan nama Ayah dari Barbara Zaiya juga tidak dicantumkan, sehingga oleh pengadilan itu adalah surat keterangan palsu.” Jelasnya.
Evans juga menegaskan, jika surat keterangan ahli waris sudah dinyatakan gugur dimata hukum, dan kembali digunakan dan disertakan di dalam melakukan penjelasan dan disaksikan publik, maka dipastikan Obeth Nego dan Barbara sudah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menggunakan surat palsu, dan menyampaikan informasi bohong kepada masyarakat. Bahkan karena hal ini akan berdampak hukum kepada lurah yang menandatangani surat keterangan ahli waris palsu tersebut.
“Terhadap apa yang dilakukan, persoalan ini akan dibawa ke rana hukum karena sudah menggunakan surat keterangan ahli waris palsu dan disampaikan di hadapan publik,” tegasnya.
Selain itu, ungkap Evans dalam setiap pengumuman yang dilakukan Obteh Nego, dia malah membeberkan putusan – putusan yang tidak mencantumkan namanya, justru putusan yang dia beberkan adalah milik ayah kandungnya yang selama ini berjuang untuk mempertahankan warisan dari Jozias Alfons.
Terhadap legitimasi surat keterangan ahli waris produk Obeth Nego Alfons, di tempat terpisah Rycko Weynner Alfons juga menyampaikan, berdasarkan Putusan PN Ambon nomor 28 tahun 2019, junto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon nomor 63 tahun 2019 , serta junto putusan 2630 Kasasi tahun 2020, menyatakan bahwa Vera Juliana Suitelah adalah hli waris dan tampil sebagai pemenang dalam proses di lembaga peradilan secara berjenjang hingga sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jika surat keterangan ahli waris telah di uji di mata hukum dan dinyatakan gugur, apakah bisa digunakan kembali?, saya kira itu bentuk tindak pidana karena ada unsur penggelapan asal usul dan pembohongan publik,” ujar Rycko.
Kembali Evans Alfons mengungkapkan, bahwa Obeth Nego Alfons dalam menjalankan sepak terjangnya juga diam – diam melayangkan gugatan ke Jozina Magdalena ibu kandung dari Barbara Zaiya dan seluruh ahli waris Jacobus Abner Alfons di Pengadilan Cibinong, kendati gugatan itu harus dicabut.
“ Saya heran, saudara sekandungnya , Jozina Magdalena yang adalah ibu kandung dari Barbara Zaiya juga di gugat Obeth Nego, dan itu dilakukan di Pengadilan Cibinong Jakarta Utara, apakah sampai setingkat ini Obeth Nego tega melakukan hal itu, bahkan gugatan itu juga tidak kami ketahui”, ulasnya.
Untuk itu, Evans berjanji persoalan ini akan dibawa ke rana hukum agar sikap dan perbuatan yang meresahkan masyarakat tidak terjadi terus menerus.
Saat yang sama, pihaknya juga mengatakan persoalan ini telah disampaikan ke Komisi I DPRD Kota Ambon dan bakal ada pemanggilan sejumlah pihak yang terkait persoalan yang kini terjadi di Keluargan Batu Gajah, yang merupakan wilayah dusun dari Batubulan dan Talagara.
“ Selain proses hukum, kami juga sudah melayangkan laporan ke Komisi III DPRD Kota Ambon, dan dalam beberapa hari ini akan dilakukan pemanggilan kepada semua pihak, termasuk Obet Nego, Barbara Zaiya. (TS 02)
Discussion about this post