TITASTORY.ID – Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku kembali diterjang banjir, selasa (5/7/2022) sekitar pukul 06.00 WIT.
Banjir ini terjadi setelah hujan deras mengguyur wilayah Seram Bagian Timur di Kecamatan Siwalalat. Peristiwa ini mengakibatkan puluhan rumah warga terendam air.
Menurut warga setempat banjir menerjang perkampungan mereka sekitar pukul 06.00, pagi. Peristiwa ini akibat hujan lebat yang mengguyur wilayah tersebut sejak senin malam.
“hujan dari kamis malam tidak stop. Perkampungan baru dilanda banjir ini sekitar pukul 06.00 tadi pagi,” kata Frans Yamarua, warga Desa Sabuai.
Frans mengatakan, banjir yang terjadi berasal luapan anak sungai yang berada di dekat perkampungan mereka.
“Ada empat kali yang meluap dan masuk ke kampung kami yaitu kali Wai tunsa, kali Wai Asawaana, kali Tiflovin, wai Waiableta. Selain kali Wai Tunsa, ketiga kali lainnya itu kecil saja, tapi airnya meluap juga,”ungkapnya.
Akibat banjir tersebut, ratusan rumah warga, sekolah, maupun rumah ibadah gereja ikut terendam banjir. “banjir itu diperkirakan lutut orang dewasa, dan masuk sampai ke dalam rumah warga,” terangnya.
Bertha Patotnem, warga Desa Sabuai lainnya mengatakan banjir yang terjadi di desa mereka akibat meluapnya beberapa sungai di dekat perkampungan. Dikatakan, luapan air yang berasal dari beberapa anak sungai itu terjadi setelah hujan mengguyur wilayah itu.
Bertha mengaku banjir yang terjadi desa mereka saat ini merupakan banjir yang terparah. Sebelumnya, 5 agustus 2021 lalu, banjir yang sama juga terjadi di desa mereka.
“Kami masyarakat Sabuai saat ini mengalami kebanjiran yang lebih dasyat dari tahun kemarin, ini membuat rumah-rumah kami ikut trendam,”katanya.
Bertha yang mewakili masyarakat Sabuai juga meminta perhatian kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan juga Kabupaten Seram Bagian Timur untuk menindaklanjuti penebangan secara liar yang dilakukan oleh perusahan CV SBM di kawasan hutan mereka.
“Itu keluhan dari kami selaku masyarakat, karena kami masyarakat yang ikut terdampak dari pada penebangan kayu-kayu secara liar itu,”pintanya.
Sementara itu, Josua Ahwalam, pemuda Sabuai menyesalkan perisiwa banjir yang dialami Desanya. Menurutnya, banjir tersebut berasal dari tangan manusia yang menghancurkan hutan di Desa mereka.
Dikatakan peristiwa ini baru pernah terjadi, karena sungai tak mampu menampung debit air sehingga meluap ke permukiman warga.
“Ini karena hutan sudah hancur karena pembalakan liar yang dilakukan oleh CV Sumber Berkat Makmur, sehingga gunung diatas perkampungan kami sudah kosong,”ungkap Josua.
Disesalkan penebangan kayu secara liar oleh CV. SBM sejak tahun 2019 lalu membuat hutan menjadi rusak sehingga berdampak longsor dan banjir.
“kita sudah tahu fungsi hutan seperti apa. Ini karena hutan sudah rusak. Pohon-pohon sudah habis. Air tidak masuk kedalam tanah lagi, tapi keluar sehingga mengakibatkan banjir,”jelasnya.
Guru besar Ilmu Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Pattimura Ambon, Prof. Dr. Ir. Agus Kastanya, saat dikonfirmasi mengatakan sebelumnya telah memberikan warning dampak lingkungan yang akan terjadi bila hutan alam terus dirusaki.
“Dengan membuka atau mengkonversikan hutan alam akan memicu terjadinya erosi, terjadinya banjir, longsor, apalagi perubahan iklim yang kita hadapi saat ini, bahkan akan menimbulkan berbagai penyakit,”bebernya.
Menurut Kastanya, meski luas pulau besar, namun pulau seram dibatasi dengan karaktreristik DAS yang sempit juga pendek.
“Nah kita memiliki Daerah aliran sungai (DAS) sempit dan pendek ,kalau wilayah-wilayah ini kita tidak konservasi atau menjaganya akan mengalami kehancuran yang sangat cepat,”ungkapnya.
Ditegaskan guru besar kehutanan Unpatti ini, warning tentang dampak bencana banjir di Sabuai akibat penebangan hutan secara liar oleh perusahan telah terjadi. Ini menurutnya akibat kelalaian dan izin yang diterbitkan oleh pemerintah untuk perusahan tersebut.
“Ini harus jadi tanggung jawab pemerintah Provinsi Maluku, Kabupaten Seram Bagian Timur karena telah memberikan izin kepada perusahan untuk membabat hutan sehingga berakhir dengan bencana banjir seperti ini,”paparnya.
Penebangan Liar
Sebelumnya, Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua akan menangkap Komisaris CV Sumber berkat Makmur, Imanuel Quadarusman karena melakukan penebangan secara liar di hutan Desa Sabuai.
Imanuel Quadarusman dijerat Gakkum dengan pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Gakkum juga mengamankan barang bukti yaitu 1 unit alat berat loader merek Komatsu, 2 unit bulldozer merek Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan dengan berbagai jenis dan ukuran. Kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging CV. SBM, di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
Pelaku penebangan liar ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah hakim pengadilan Huamual Seram Bagian Timur memvonis sebagai tersangka karena terbukti melanggar dakwaan pasal 12 huruf k undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemeberantasan pengrusakan hutan dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum masalah pidana serta perundang-undangan lainnya yang disangkakan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Quadarusman alias Yongki, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan ,” ucap Ketua Majelis Hakim Awal Darmawan Akhmad.
Majelis Hakim menyatakan, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Yongki berdasarkan perbuatan tindak pidana dengan sengaja merambah hasi hutan yang diketahui dari pembalakan liar.
“Terdakwa Imanuel Quadarusman alias Yongki telah terbukti secara sah dan diyakinkan telah salah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif,”lanjut pembacaan putusan hakim. (TS-01)