TITASTORY.ID, – Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seluruh pengurus dan anggota Serikat Pekerja Buruh Indonesia di Natsepa Hotel beberapa waktu lalu, bakal diperkarakan melalu agenda gugatan di Pengadilan Umum Industrial dan laporan pidana umum.
Ketegasan ini disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kelson Haurissa di halaman kantor Pengadilan Negeri Ambon, rabu (15/06/2022) saat diwawancarai Titastory.id.
Didampingi Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, J. Waas, Haurissa menegaskan upaya hukum di pengadilan hubungan Industrial dan pidana umum lantaran pihak management Natsepa Hotel diduga melakukan pelanggaran yaitu melakukan pembubaran terhadap pengurus dan anggota serikat buru dengan cara melakukan PHK sepihak dan tanpa melalui proses dan mekanisme yang diatur dengan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.
“Inti persoalan adalah setelah bergabungnya pekerja di Natsepa Hotel dalam Serikat Pekerja Buru Indonesia maka oleh management Natsepa Hotel dengan cara – cara picik justeru memecat pengurus dan anggota Serikat Pekerja Buru Indonesia yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.” tegasnya.
Dirinya menerangkan, ada dua langkah hukum yang akan diambil terhadap pihak Natsepa Hotel yaitu, melakukan gugatan ke pengadilan Industrial terkait praktik PHK sepihak oleh Natsepa Hotel, serta mengambil langkah pidana terkait pembubaran pengurus dan anggota serikat buru.
Untuk itu, Haurissa berharap persoalan ini dapat dikawal oleh para aktivis dan lebih khusus pemerintah karena ada perusahaan atau pengusaha yang melakukan pembekuan serikat buru dan anggota dengan cara melakukan PHK sepihak merupakan bentuk kejahatan kemanusian.
“Jika dibiarkan terus maka akan berkembang dan akan terjadi juga untuk perusahaan lain di Maluku, sehingga sebagai Ketua Konfederasi Serikat Buru Indonesia akan mengupayakan langkah hukum lanjut baik di pengadilan umum Industrial dan proses hukum secara pidana,” tegasnya pula.
Penekanan Haurissa saat ditanya terkait pihak yang bisa melakukan pemecatan dan pembubaran serikat buru, dengan lantang Haurissa menekankan bahwa yang berhak membubarkan pengurus atau serikat buru adalah serikat buruh itu sendiri bukan perusahaan
“ Jika mengacu pada UU serta AD/ART Serikat Pekerja Buruh Indonesia selain serikat buru itu sendiri tetapi juga dapat dilakukan oleh organisasi setingkat lebih tinggi di atasnya.” terangnya.
Sebagai organisasi independen kami tunduk pada UU Nomor 21 tahun 2000, dan soal PHK oleh perusahaan tidak bisa dilakukan sepihak dan tanpa melalui proses di pengadilan seperti yang kini terjadi di Natsepa Hotel,” ungkapnya. (TS 02)