Unpatti Ambon Bahas Pengakuan Negara atas Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan

by
08/11/2026
Dr. Jemmy Jefry Pietersz, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, menjadi salah satu narasumber dalam seminar internasional bertema “Kedaulatan Negara Versus Hak Masyarakat Hukum Adat atas Penguasaan Wilayah Hutan Adat” di Ambon, Kamis (5/11/2026). Foto: Dokumentasi Seminar Unpatti

Ambon, — Pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat dalam penguasaan dan pengelolaan hutan masih menjadi persoalan penting, termasuk di Maluku. Persoalan ini berkaitan dengan kewenangan negara dalam mengatur sumber daya alam serta kewajiban menghormati hak-hak tradisional masyarakat adat atas tanah dan wilayah hutan yang diwariskan secara turun-temurun.

Bagi masyarakat hukum adat di Maluku, tanah, hutan, dan wilayah petuanan tidak hanya menjadi sumber penghidupan, tetapi juga memiliki hubungan erat dengan identitas, kehidupan sosial, dan nilai-nilai budaya. Karena itu, pengelolaan hutan adat perlu memperhatikan kedudukan serta hak masyarakat yang selama ini memiliki keterikatan dengan wilayah tersebut.

Para peserta dan pemateri berfoto bersama setelah mengikuti seminar internasional mengenai kedaulatan negara dan hak masyarakat hukum adat atas penguasaan wilayah hutan adat di Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Kamis (5/11/2026). Kegiatan ini diikuti mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti. Foto: Dokumentasi Seminar Unpatti

Persoalan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat itu menjadi pembahasan dalam seminar internasional bertema “Kedaulatan Negara Versus Hak Masyarakat Hukum Adat atas Penguasaan Wilayah Hutan Adat” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) bersama Departemen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di Auditorium Fakultas Hukum Unpatti, Kamis (5/11/2026).

Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Prof. Dr. Adonia Ivonne Laturette, mengatakan persoalan penguasaan hutan adat berkaitan dengan hubungan antara kewenangan negara dan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat. Menurut dia, hutan adat memiliki kedudukan, peran, dan fungsi tersendiri bagi masyarakat hukum adat sehingga pengelolaannya harus memperhatikan hak-hak mereka.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti), Prof. Dr. Adonia Ivonne Laturette, S.H., M.H., menyampaikan sambutan dalam seminar internasional bertema “Kedaulatan Negara Versus Hak Masyarakat Hukum Adat atas Penguasaan Wilayah Hutan Adat” di Auditorium Fakultas Hukum Unpatti, Ambon, Kamis (5/11/2026). Foto: Dokumentasi Seminar Unpatti

Dia mengatakan, hubungan antara masyarakat adat dan negara perlu dibangun melalui keterikatan serta kerja sama dalam pengelolaan hutan. Dengan demikian, pemanfaatan wilayah hutan tidak mengabaikan hak masyarakat hukum adat.

Laturette berharap seminar tersebut dapat mendorong pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, terutama dalam penguasaan dan pengelolaan hutan adat.

Dia juga menilai kehadiran narasumber dari berbagai latar belakang keilmuan dapat memperkaya pembahasan mengenai persoalan tersebut. Pertukaran perspektif dan kajian diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya terkait hubungan negara dengan masyarakat hukum adat.

Dalam kesempatan itu, Laturette merujuk Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Para narasumber dan panitia berfoto bersama dalam seminar internasional bertema “Kedaulatan Negara Versus Hak Masyarakat Hukum Adat atas Penguasaan Wilayah Hutan Adat” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pattimura bersama Departemen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di Ambon, Kamis (5/11/2026). Foto: Dokumentasi Seminar Unpatti

Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, mengatakan persoalan penguasaan hutan adat tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut keadilan, identitas budaya, keberlanjutan lingkungan hidup, serta hak masyarakat dalam mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupan.

Menurut Toisutta, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Di sisi lain, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 mengatur pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, hak-hak tradisional, serta identitas budaya mereka.

Dia menambahkan, bagi masyarakat Maluku, tanah, hutan, dan wilayah petuanan memiliki makna penting karena berkaitan dengan sumber penghidupan, kehidupan sosial, serta identitas budaya yang diwariskan antargenerasi.

Seminar internasional tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Prof. Timo Kaartinen, Ph.D., dari Faculty of Social Sciences, University of Helsinki; Prof. Dr. Mella Ismelina F. Rahayu, S.H., M.Hum., akademisi Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara; serta Dr. Jemmy Jefry Pietersz, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Unpatti.

Ketiga narasumber membahas praktik adat dalam pelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat, hak masyarakat hukum adat atas kawasan hutan adat, serta pengakuan negara terhadap hutan adat. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.