Survei terpadu di Kepulauan Lucipara menjadi langkah awal penyusunan kawasan konservasi laut di Maluku. Di tengah kekayaan hayati dan potensi perikanan Laut Banda, tantangannya adalah merancang perlindungan ekosistem tanpa mengabaikan ruang hidup masyarakat pesisir.
Maluku Tengah,— Laut yang sehat tidak hanya ditandai oleh terumbu karang yang terjaga atau keberadaan penyu, paus, dan lumba-lumba. Bagi masyarakat pesisir, laut juga berarti ikan yang bisa ditangkap, penghasilan untuk keluarga, dan sumber kehidupan yang perlu dipertahankan dari generasi ke generasi.
Persoalannya, bagaimana memastikan laut tetap produktif sekaligus melindungi ekosistem yang menopangnya?
Pertanyaan itu menjadi penting di Kepulauan Lucipara, Laut Banda, Maluku. Sebanyak 388.712,10 hektare perairan di kawasan ini tengah disiapkan menuju status kawasan konservasi. Namun, sebelum batas perlindungan dan aturan pemanfaatannya ditentukan, pemerintah bersama lembaga konservasi, peneliti, dan masyarakat perlu memahami lebih dulu kondisi ekosistem serta kehidupan yang bergantung pada laut tersebut.

Survei terpadu yang berlangsung pada 15–29 Oktober 2026 menjadi bagian dari proses itu. Tim tidak hanya memeriksa kondisi terumbu karang dan habitat biota laut, tetapi juga mengumpulkan data perikanan, sosial ekonomi, dan pola pemanfaatan ruang laut oleh masyarakat. Hasilnya akan menjadi bahan untuk menyusun rancangan pengelolaan dan zonasi.
Artinya, yang sedang ditentukan bukan semata-mata luas perairan yang perlu dilindungi. Proses ini juga akan membantu menjawab bagaimana perlindungan dilakukan, wilayah mana yang perlu mendapat perhatian khusus, dan bagaimana kegiatan perikanan serta kebutuhan masyarakat dipertimbangkan dalam pengelolaan laut.
Kawasan seluas itu belum berstatus resmi sebagai kawasan konservasi. Saat ini, prosesnya masih berada pada tahap pengumpulan data dan penyusunan dasar ilmiah sebelum rancangan pengelolaan serta zonasi diajukan untuk memenuhi tahapan penetapan oleh pemerintah pusat.
Laut Kaya Ikan, Ekosistem yang Perlu Dijaga
Laut Banda memiliki arti penting bagi perikanan Indonesia. Perairan ini termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714, yang mencakup Teluk Tolo dan Laut Banda.
Dokumen Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan 2025–2029 mencatat estimasi potensi sumber daya ikan di WPPNRI 714 mencapai 1.033.979 ton. Sementara itu, jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan berdasarkan estimasi Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2022 mencapai 697.730 ton.
Angka tersebut menggambarkan potensi di seluruh WPPNRI 714, bukan khusus perairan Kepulauan Lucipara. Meski demikian, data itu menunjukkan pentingnya wilayah pengelolaan ini bagi kegiatan perikanan. Sumber daya ikan di dalamnya menopang aktivitas penangkapan dan rantai ekonomi yang melibatkan nelayan, pedagang, hingga pelaku usaha pengolahan hasil laut.
Namun, potensi ikan tidak dapat dipisahkan dari kondisi ekosistem. Kesehatan habitat, keberadaan daerah pemijahan, pola migrasi ikan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya turut menentukan apakah perikanan dapat terus memberikan hasil dalam jangka panjang.
Karena itu, data umum mengenai potensi perikanan belum cukup untuk menentukan bentuk perlindungan yang tepat di Lucipara. Diperlukan informasi yang lebih terperinci mengenai kondisi habitat, lokasi penting bagi biota laut, dan wilayah yang dimanfaatkan masyarakat untuk menangkap ikan.
Direktur Program Kelautan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Muhammad Ilman, mengatakan penyusunan kawasan konservasi harus berangkat dari bukti ilmiah.
“Kawasan konservasi yang efektif tidak dibangun berdasarkan persepsi, tetapi berdasarkan bukti ilmiah,” kata Ilman, sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang diterima titastory.id.
Menurut dia, survei tersebut dirancang untuk mengumpulkan data biofisik, perikanan, sosial ekonomi, serta pemanfaatan ruang laut. Data itu diharapkan membantu mengidentifikasi habitat penting, wilayah bernilai konservasi tinggi, daerah pemijahan ikan, dan peluang pengembangan ekonomi berkelanjutan.
Data tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk merumuskan zonasi yang mengakomodasi perlindungan keanekaragaman hayati, keberlanjutan perikanan, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Menyusuri Habitat, Mengukur Ketahanan Laut
Untuk memahami kondisi perairan Lucipara, survei tidak hanya berfokus pada jenis ikan atau hasil tangkapan. Tim juga mengkaji berbagai unsur ekosistem yang saling berkaitan, mulai dari habitat dasar laut hingga ketahanan masyarakat pesisir menghadapi perubahan iklim.
Ruang lingkup penelitian meliputi pemetaan habitat bentik, mangrove, dan padang lamun; pemantauan kesehatan serta ketangguhan terumbu karang; survei mamalia laut dan penyu; identifikasi potensi lokasi pemijahan ikan; serta pengukuran karbon biru.
Tim juga melakukan pemetaan penggunaan lahan menggunakan pesawat nirawak atau unmanned aerial vehicle (UAV), survei perikanan, kajian sosial ekonomi masyarakat, dan penilaian ketahanan masyarakat pesisir terhadap perubahan iklim.
Survei mencakup Kepulauan Lucipara serta Pulau Teon, Pulau Manuk, Pulau Hatta, dan Pulau Manukang. Kegiatan ini melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, YKAN, Coral Triangle Center (CTC), Yayasan Baileo Maluku, Yayasan Sahari, akademisi, peneliti, serta masyarakat lokal.
Berbagai data tersebut diperlukan untuk melihat laut sebagai satu kesatuan ekosistem. Terumbu karang, padang lamun, dan mangrove memiliki fungsi ekologis yang berbeda, tetapi semuanya berhubungan dengan keberlangsungan kehidupan laut. Sementara itu, data perikanan dan sosial ekonomi membantu menjelaskan bagaimana masyarakat memanfaatkan sumber daya yang sama.
Direktur Eksekutif CTC, Rili Djohani, mengatakan Kepulauan Lucipara berada di kawasan Laut Banda yang memiliki nilai keanekaragaman hayati penting.
“Kepulauan Lucipara berada di kawasan Laut Banda yang dikenal memiliki ekosistem terumbu karang yang penting, menjadi habitat berbagai spesies laut langka, terancam, dan dilindungi seperti penyu, paus dan lumba-lumba, serta mendukung produktivitas perikanan di wilayah sekitarnya,” ujar Rili dalam siaran pers tersebut.
Menurut dia, penyusunan kawasan konservasi perlu mengintegrasikan data ekologis dengan pengetahuan lokal dan nilai budaya masyarakat. Dengan begitu, wilayah yang menjadi prioritas perlindungan dapat dikenali tanpa mengabaikan cara masyarakat berinteraksi dengan laut.
Pendekatan ini penting karena peta ekologi tidak selalu menggambarkan seluruh hubungan manusia dengan ruang laut. Pengalaman nelayan, pola pemanfaatan wilayah, dan pengetahuan yang berkembang dari praktik sehari-hari juga dapat memberi konteks bagi perencanaan zonasi.
Ketika Konservasi Bersinggungan dengan Ruang Hidup
Rencana konservasi laut tidak berhenti pada penentuan habitat yang perlu dilindungi. Pembagian zona juga berkaitan dengan kegiatan apa yang dapat dilakukan di suatu wilayah, bagaimana pemanfaatannya diatur, dan siapa yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Bagi nelayan dan komunitas adat, laut bukan sekadar kawasan ekologis. Laut merupakan ruang penghidupan yang menopang kebutuhan rumah tangga dan kegiatan ekonomi. Karena itu, rancangan zonasi perlu mempertimbangkan wilayah tangkap, ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya laut, serta praktik pemanfaatan yang telah berlangsung.
Dalam pengembangan kawasan Kepulauan Lucipara, salah satu pendekatan yang direncanakan adalah Territorial Use Rights for Fishing (TURF), atau pengelolaan perikanan berbasis hak pemanfaatan wilayah, bersama komunitas adat.
Pendekatan tersebut direncanakan mengacu pada prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan. Prinsip ini menekankan pentingnya informasi yang memadai dan proses persetujuan tanpa paksaan ketika keputusan berkaitan dengan masyarakat adat dan hak-hak mereka.
Penerapan pendekatan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam proses yang nyata: masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipahami, memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan, dan dilibatkan sebelum keputusan yang memengaruhi mereka ditetapkan. Keterlibatan warga dengan demikian bukan sekadar bagian dari pengumpulan data, melainkan unsur penting dalam perencanaan pengelolaan kawasan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Erawan Asikin, mengatakan pemerintah provinsi berkomitmen mendukung konservasi laut sekaligus memastikan sumber daya pesisir dan laut tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Erawan, setiap tahapan menuju penetapan kawasan konservasi perlu didukung data yang kredibel dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ia juga berharap pengelolaan yang tepat dapat membuka peluang pengembangan wisata bahari yang memberi manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat Maluku.
Meski demikian, dampak nyata terhadap kegiatan masyarakat akan bergantung pada rancangan zonasi dan aturan pengelolaan yang nantinya ditetapkan. Karena itu, informasi tentang wilayah tangkap, kondisi sosial ekonomi, serta kebutuhan masyarakat perlu menjadi bahan pertimbangan sejak awal.
Tanpa pemahaman yang memadai mengenai hubungan masyarakat dengan laut, rancangan perlindungan berisiko tidak mencerminkan kondisi di lapangan. Sebaliknya, perencanaan yang bertumpu pada data ekologis dan sosial dapat membantu memperjelas wilayah yang perlu dilindungi sekaligus bentuk pemanfaatan yang dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Dari Peta Menuju Penetapan
Rencana pengembangan kawasan konservasi Lucipara juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Tahun 2025–2044. Penyusunan dokumen rencana pengelolaan dan zonasi merupakan bagian dari tahapan menuju penetapan kawasan secara resmi oleh pemerintah pusat.
Dalam skala nasional, pemerintah Indonesia menargetkan perluasan kawasan konservasi menjadi 97,5 juta hektare pada 2045. Pengembangan kawasan Lucipara diharapkan turut mendukung perlindungan keanekaragaman hayati dan pengelolaan perikanan berkelanjutan di Laut Banda.
Namun, target luas kawasan tidak dengan sendirinya menjamin keberhasilan konservasi. Efektivitasnya juga bergantung pada ketepatan data, kejelasan pembagian zona, pelaksanaan aturan, serta keterlibatan masyarakat yang terdampak atau bergantung pada sumber daya laut.
Untuk Lucipara, proses yang sedang berjalan masih berupa pengumpulan data dan penyusunan dasar ilmiah. Hasil survei akan menjadi bahan dalam merumuskan rancangan zonasi dengan mempertimbangkan kebutuhan ekologis, potensi perikanan, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat sebelum memasuki tahapan penetapan.
Dengan demikian, masa depan kawasan ini belum ditentukan hanya oleh luas wilayah yang diusulkan. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana hasil penelitian diterjemahkan menjadi aturan pengelolaan yang dapat diterapkan, bagaimana masyarakat dilibatkan dalam prosesnya, dan bagaimana perlindungan ekosistem dijalankan tanpa mengabaikan keberlanjutan penghidupan pesisir.
Laut Banda menyimpan kekayaan hayati sekaligus menopang kehidupan manusia. Menata kawasan konservasi di Lucipara berarti mencari cara agar keduanya dapat bertahan: ekosistem tetap terjaga, sumber daya ikan dimanfaatkan secara bertanggung jawab, dan laut terus menjadi ruang hidup bagi masyarakat serta generasi mendatang.