Esepsi Samloy Kandas Di PN Ambon, Sidang Pemeriksaan Setempat Dilanjutkan

by
13/08/2021

TITASTORY.ID – Gugatan  Perkara perdata  No 101. Pdt. G / 2021 / PN Ambon, antara Ryco Wenner Alfons sebagai penggugat melawan  Barbara J. Imelda Saiya, akhirnya dilanjutkan dengan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), setelah esepsi atau jawaban dari Rony. Sadrac. Samloy yang adalah kuasa hukum dari Barbara J. I, Saiya kandas di pengadilan Negeri Ambon lewat putusan sela.

Kandasnya esepsi tergugat, lantaran Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memiliki pertimbangan bahwa Pengadilan Negeri Ambon memiliki kewenangan absolut untuk mengadili, memutuskan perkara perdata yang terdaftar dengan no register  101 tersebut.

Untuk diketahui, esepsi atau jawaban yang dilakukan Samloy lantaran dirinya berpendapat adalah bahwa pengadilan Negeri Ambon tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut, tetapi merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Akibat penolakan esepsi , sidang dilanjutan dengan Sidang PS  pada objek sengketa yang berada di bilangan Dusun Dati Telagaraja, Keluarhan Batu  Gajah, RT 003/RW 001, tepatnya di lokasi Gedung Gereja sementara Jemaat Zion, Klasis Kota Ambon, Gereja Protenstan Maluku, jumat (13/8).

Berkaitan dengan sidang pemeriksana setempat, pihak penggugat saat menunjukan batas objek sengketa diakui oleh pihak tergugat, dihadapan hakim dan penitera yang mengadili perkara 101 tersebut, dan sama sekali tidak ada keberaratan atau bantahan.

Untuk diketahui, gugatan yang dilakukan oleh Ryco Wenner Alfons adalah terkait dengan laporan pidana yang dilayangkan Barbara. I. Zaiya ke Polda Maluku, dengan dalil teleh terjadi penipuan dan penyerobotan yang dilakukan oleh ahliwaris Jacobus Abner Alfons (almarhum), karena menurut Barbara.I. Zaiya, lahan yang kini telah didirikan gedung Gereja sementara Jemaat Zion adalah miliknya. Sehingga untuk membuktikan dalil dan laporan pidana oleh Barbara. I .Zaiya maka oleh salah satu ahliwaris Jacobus Abnner Alfons, Ryco Wenner Alfons kemudian melayangkan gugatan perdata.

Ryco Wenner Alfons yang diwawancarai,jumat (13/8) menyampaikan atas laporan pidana oleh Barabara.I.Zaiya maka pihaknya akan membuktikan secara perdata apakah benar tanah yang kini didirikan gedung gereja sementara ini adalah miliknya atau tidak, dan apakah telah terjadi penipuan atau penyerobotan.

“ Gugatan perdata harus kami lakukan, dan hal ini untuk membuktikan subtansi laporannya, apakah benar kami sebagai ahliwaris Jacobus Abner Alfons sudah melakukan penipuan dan penyerobotan”?, ungkapnya seraya bertanya.

Menurut Riyco “saat ditanyai terkait dengan kepemilikan objek sengketa, anak sulung dari Jacobus Abner Alfons ini mengatakan bahwa semasa Ayahnya masih hidup beliu memberikan kesempatan untuk dibangun Gedung Gereja sementara Jemaat Zion, karena Gedung Gereja utama Jemaat Zion saay itu akan di renovasi atau dipugar.

“ Semasa ayah kami masih hidup, dan dalam jabatan sebagai ketua panitia renovasi Gedung Gereja dan Pastori Jemaat Zion, Klasis Kota Ambon, dirinya memberikan kesempatan untuk membangun Gedung Gerja sementara yang letaknya persis di bagian bawa dekat rumahnya atau rumah kami,” ucap Ryco.

Namun selang berjalannya waktu, Barbara .I. Zaiya yang awalnya tidak berkeberatan justeru kemudian melayangkan laporan ke Polda Maluku dengan tuduhan penipuan dan penyerobotan.

“ Itu hak dia, dan kewajiban dia adalah membuktikan laporannya, dan pada perkara inilah dia harus membuktikan apakah lahan atau tanah ini milik dia atau bukan, ”tegasnya.

Saat yang sama, Ryco juga mengungkapkan, sesuai  hasil sidang mediasi yang dilakukan beberapa waktu lalu,  tergugat  Barbara.I.Zaiya dengan jelas mengakui bahwa objek yang disengketakan bukan miliknya tetapi milik orang lain, bahkan hingga proses sidang PS dirinya masih sempat menyatakan bahwa tanah tersebut bukan miliknya.

“ Saya ingin tegaskan bahwa, saat digelar sidang mediasi di Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu, tergugat telah mengakui dengan tegas dan lantang bahwa, objek sengketa bukan miliknya, tetapi milik orang lain, bahkan perkataan ini lagi lagi diulangi saat pelaksaan pemeriksaan setempat. ” terangnya.

Untuk diketahui, sidang PS dihadiri oleh tergugat, didampingi kuasa hukumnya Rony Sadrac Samloy. Pihak Pengadilan Negeri Ambon dalam hal ini panitera, tiga hakim pengadilan Negeri Ambon dan para penggugat. (TS -02 )

error: Content is protected !!