Bula, Seram Bagian Timur,— Aktivitas reklamasi di kawasan mangrove Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, kembali dipersoalkan. Meski Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku telah mengeluarkan surat perintah penghentian kegiatan, reklamasi yang dikaitkan dengan PT Seram Nusantara Maritim atau PT Hemavaris Revi Pratama disebut masih berlangsung hingga 2026.
Persoalan ini memicu desakan dari Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Seram Bagian Timur bersama sejumlah organisasi mahasiswa. Mereka mendatangi kantor bupati dan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk meminta pemerintah menghentikan aktivitas reklamasi di pesisir Desa Sesar.
Ketua DPD KNPI Seram Bagian Timur, Irwan Derlen, menilai kegiatan tersebut harus ditindak karena, menurut dia, perusahaan tidak mengindahkan teguran DKP Maluku yang telah diterbitkan sejak 2020.
“Hengky kaya sangat bandel, tidak mengindahkan surat teguran dari DKP Maluku. Tahun 2020 hingga 2026 dia terus melakukan reklamasi,” kata Irwan dalam orasinya.

Irwan juga mendesak aparat penegak hukum memproses pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Namun, dugaan pelanggaran perizinan dan konsekuensi hukumnya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan instansi berwenang.
Surat Penghentian Sejak 2020
Dalam dokumen yang diperoleh titastory.id di Bula, DKP Provinsi Maluku menerbitkan surat bernomor 061/74/6 PIV/2020 yang disebut bertanggal 12 Oktober 2020. Surat itu ditujukan kepada Hengky Lisan dan berisi perintah penghentian aktivitas reklamasi sembari mengurus perizinan kepada DKP Provinsi Maluku.
Nomor surat dan tanggal penerbitannya perlu dicocokkan kembali dengan dokumen asli. Meski demikian, isi surat tersebut menjadi bagian penting untuk menelusuri dasar teguran pemerintah terhadap aktivitas di pesisir Desa Sesar.
Dalam surat itu, DKP Maluku merujuk sejumlah ketentuan mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2019, serta Peraturan Gubernur Maluku Nomor 1 Tahun 2018.
Dokumen tersebut menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi perlu memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Karena menemukan adanya kegiatan reklamasi di Desa Sesar, DKP Maluku memerintahkan agar aktivitas itu dihentikan.
KNPI Seram Bagian Timur menilai keberlanjutan kegiatan setelah adanya surat tersebut menunjukkan perlunya tindakan tegas pemerintah. Organisasi itu juga mendesak pemerintah daerah menutup aktivitas reklamasi dan kegiatan bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) di lokasi tersebut.
Irwan mengklaim perusahaan tidak memiliki dokumen lingkungan, baik analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL), maupun surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL).
Namun, klaim mengenai ketiadaan dokumen tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Pemerintah Masih Mengkaji
Kepala Dinas PTSP Kabupaten Seram Bagian Timur, Muhamad Taib Kelian, menyatakan izin yang dimiliki PT Hemavaris Revi Pratama di kawasan pesisir Desa Sesar bukan izin reklamasi, melainkan izin untuk kegiatan bongkar muat BBM yang akan dibawa ke Pulau Gorom.
“Ini baru habis rapat dengan mereka. Jadi, izin di pantai Sesar itu hanya izin bongkar muat BBM ke Gorom, bukan izin reklamasi,” kata Taib saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Taib mengatakan pemerintah daerah sedang mengkaji apakah kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut memenuhi unsur reklamasi atau tidak. Pembahasan, menurut dia, melibatkan sejumlah instansi, termasuk DKP Maluku, dinas perhubungan, dan instansi yang menangani tata ruang.
“Tadi kita telah rapat dengan DKP Maluku, Perhubungan, tata ruang, dan instansi lainnya guna mengkaji kegiatan dugaan reklamasi tersebut,” ujarnya.
Pernyataan PTSP itu memperlihatkan adanya persoalan yang perlu diperjelas: izin untuk bongkar muat BBM tidak serta-merta menjawab apakah kegiatan pengerukan atau penimbunan pesisir yang dipersoalkan telah memenuhi ketentuan perizinan reklamasi dan persyaratan lingkungan.
Karena itu, hasil kajian pemerintah daerah menjadi penting untuk memastikan jenis kegiatan yang berlangsung di lapangan, dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan, serta kewenangan instansi dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Dugaan Dampak Lingkungan
Selain persoalan perizinan, aktivitas perusahaan di pesisir Desa Sesar juga menjadi perhatian karena munculnya laporan mengenai dugaan tumpahan minyak dan kematian biota laut di sekitar lokasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) baru mengidentifikasi karang berwarna merah yang tumbuh pada bangkai kapal di sekitar lokasi reklamasi. Adapun penyebab kematian biota laut di kawasan tersebut belum dapat diidentifikasi.
Dengan demikian, hubungan antara aktivitas reklamasi, dugaan tumpahan minyak, dan kematian biota laut belum dapat disimpulkan berdasarkan informasi yang tersedia. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kondisi lingkungan, jenis pencemaran jika ada, dan kemungkinan sumber dampaknya.
Kasus di Desa Sesar kini mempertemukan sejumlah persoalan: keberlanjutan aktivitas di tengah adanya surat penghentian, perbedaan antara izin bongkar muat BBM dan izin reklamasi, serta dugaan dampak terhadap ekosistem pesisir.
Pemerintah daerah masih mengkaji status kegiatan tersebut. Sementara itu, KNPI dan organisasi mahasiswa mendesak penghentian aktivitas yang mereka nilai bermasalah.
Kejelasan mengenai dokumen perizinan, pelaksanaan surat DKP Maluku, dan hasil pemeriksaan lingkungan akan menentukan langkah berikutnya. Tanpa penjelasan terbuka mengenai ketiga hal itu, pertanyaan tentang kepatuhan perusahaan dan perlindungan kawasan mangrove Desa Sesar masih belum terjawab.