Pendampingan hukum diarahkan pada pencegahan risiko, pengamanan aset, penyelesaian persoalan hukum, serta penguatan tata kelola perusahaan
Ambon,— Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat pelaksanaan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon dan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8.
Penandatanganan berlangsung di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (23/9/2026). Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pendampingan hukum dari kedua badan usaha dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan permohonan pendampingan hukum oleh General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon Sigit Purwanto dan Plt. Region Head PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Misran.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., mengatakan kerja sama tersebut harus diwujudkan dalam kerja nyata yang terukur dan relevan dengan persoalan hukum yang dihadapi masing-masing perusahaan.
Menurut Rudy, PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 memiliki kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan, aset, hubungan kontraktual, serta kepentingan negara dalam skala besar. Sementara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas wilayah kepulauan dan keberlanjutan pelayanan transportasi penyeberangan.
Karena itu, setiap keputusan bisnis kedua badan usaha tersebut memiliki konsekuensi terhadap aspek hukum, keuangan, pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat.
“Undang-Undang Kejaksaan memberikan kewenangan kepada Kejaksaan, dengan kuasa khusus, untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Namun, pada kesempatan ini saya ingin menegaskan batas peran kita. Pendampingan hukum bukan stempel pembenar atas keputusan yang telah diambil,” ujar Rudy.
Pendampingan Bukan Pengganti Tanggung Jawab Perusahaan
Rudy menegaskan pendapat hukum yang diberikan Kejaksaan bukan pengganti kewenangan dan tanggung jawab direksi maupun pejabat perusahaan.
Jaksa Pengacara Negara, kata dia, tidak mengambil alih keputusan bisnis. Perannya memberikan analisis yang objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data serta dokumen yang lengkap.
Keputusan tetap berada pada organ perusahaan yang berwenang dengan berpedoman pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Karena itu, keterlibatan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dilakukan sejak awal, ketika masih tersedia ruang untuk mencegah risiko dan memperbaiki proses, bukan hanya ketika persoalan telah berkembang menjadi sengketa.
Dalam kerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8, pendampingan hukum dapat diarahkan pada pengamanan dan pemulihan aset, penyelesaian persoalan pertanahan, penataan perjanjian kerja sama usaha, penagihan piutang, pengelolaan hubungan dengan mitra, serta mitigasi risiko hukum atas tindakan korporasi.
Sementara bagi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, pendampingan dapat mencakup kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset, pelaksanaan kontrak, pengadaan barang dan jasa, kerja sama komersial, penanganan klaim atau piutang, serta persoalan Tata Usaha Negara yang dapat memengaruhi kelancaran pelayanan penyeberangan.
Rudy menegaskan bidang-bidang tersebut bukan pembatasan terhadap ruang lingkup kerja sama. Setiap persoalan akan terlebih dahulu dipetakan berdasarkan kebutuhan dan tingkat risikonya untuk kemudian ditentukan bentuk layanan hukum yang sesuai.
Layanan tersebut dapat berupa pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum sesuai ketentuan, negosiasi, mediasi, bantuan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus, maupun tindakan hukum lainnya.
Untuk memastikan kerja sama berjalan efektif, Rudy meminta sejumlah langkah tindak lanjut segera dilakukan.
Pertama, masing-masing pihak menunjuk pejabat penghubung yang memiliki kewenangan dan memahami substansi persoalan sehingga komunikasi dapat berlangsung secara berkesinambungan.
Kedua, dalam waktu paling lama 30 hari, masing-masing perusahaan bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyusun daftar persoalan hukum prioritas. Daftar tersebut memuat pokok masalah, tingkat risiko, dokumen yang tersedia, tindakan yang telah dilakukan, serta bentuk dukungan hukum yang diperlukan.
Ketiga, setiap permohonan layanan hukum harus disampaikan lebih awal dengan data yang benar, lengkap, dan terbuka. Menurut Rudy, analisis hukum yang baik membutuhkan fakta dan dokumen yang utuh.
Keempat, setiap penanganan perkara melalui bantuan hukum harus dilengkapi Surat Kuasa Khusus untuk perkara atau kepentingan yang jelas. Perjanjian Kerja Sama hanya menjadi payung kerja sama dan bukan pengganti Surat Kuasa Khusus.
Kelima, pelaksanaan kerja sama akan dievaluasi secara berkala sekurang-kurangnya setiap enam bulan.
Evaluasi tidak hanya didasarkan pada jumlah kegiatan, tetapi juga hasil yang dicapai, antara lain risiko yang berhasil dicegah, sengketa yang diselesaikan, aset atau hak negara yang diselamatkan, perbaikan kepatuhan, serta keberlanjutan pelayanan publik.
Jaksa Diminta Profesional dan Responsif
Rudy juga meminta jajaran Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Maluku bekerja secara profesional dan responsif dengan memahami karakter usaha pihak yang didampingi.
“Saya juga meminta jajaran Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Maluku bekerja secara profesional dan responsif. Pahami karakter usaha pihak yang didampingi. Berikan jawaban yang jelas dan tepat waktu. Jangan berhenti pada kutipan peraturan; jelaskan pilihan tindakan, risiko dari setiap pilihan, dan langkah pengendaliannya,” tegas Rudy.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas, integritas, dan kerahasiaan serta menghindari setiap bentuk benturan kepentingan dalam pelaksanaan pendampingan hukum.
Kepada PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, Rudy meminta keterbukaan informasi serta komitmen dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hukum yang diberikan.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat diterjemahkan dalam langkah konkret, antara lain melalui perbaikan kontrak, penertiban aset, penguatan prosedur, maupun penyelesaian persoalan hukum.
“Kami akan membantu sepanjang berada dalam koridor hukum dan kewenangan. Pada saat yang sama, kami akan tetap menyampaikan penilaian secara jujur apabila suatu langkah mengandung risiko atau tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Sikap inilah yang menjaga kepercayaan dan membuat kerja sama kelembagaan bernilai,” kata Rudy.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
Usai sambutan Kajati Maluku, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Raden Sudaryono, S.H., M.H.; Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H.; Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H.; Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H.; serta para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon hadir Department Head Keuangan SDM dan Umum Muhammad Irfandi, Manager SDM dan Umum Jems Railly Gaspersz, Manager K4L Andy Kurniawan, Manager Keuangan Ikbal Zulkifly, Port Operational Superintendent Indra Rezaldi Buhari, Marine Superintendent Willyam Souhoka, Supervisor Logistik dan Pengadaan Fahmi, serta sejumlah staf.
Sementara dari PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 hadir Freddy Hutahalan dan Nursya.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan akan terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada badan usaha milik negara sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kerja sama akan tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, integritas, serta kepastian hukum.