Masyarakat adat Tananahu akan mendatangi sejumlah instansi di Maluku Tengah untuk mendesak pembukaan dokumen HGU Kebun Awaya dan penundaan aktivitas hilirisasi di wilayah yang masih dipersoalkan.
Ambon — Sehari sebelum masyarakat adat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, menggelar aksi demonstrasi terkait sengketa lahan Kebun Awaya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8 menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (23/9/2026). Pada Kamis (24/9/2026), masyarakat adat Tananahu berencana mendatangi sejumlah instansi, antara lain Kantor Bupati Maluku Tengah, DPRD Maluku Tengah, Kantor Pertanahan ATR/BPN Maluku Tengah, dan Polres Maluku Tengah.
Aksi tersebut berkaitan dengan persoalan penguasaan lahan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya yang menurut masyarakat berada di wilayah petuanan Tananahu.

Masyarakat meminta pemerintah membuka dokumen Hak Guna Usaha (HGU), melakukan verifikasi batas dan riwayat penguasaan tanah, serta menunda aktivitas pembangunan yang berkaitan dengan rencana hilirisasi kelapa dan pala sampai persoalan pertanahan dinyatakan terang.
Sementara itu, dalam kerja sama dengan Kejati Maluku, PTPN I Regional 8 meminta pendampingan hukum untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kejati Maluku menyatakan pendampingan tersebut dapat mencakup pengamanan dan pemulihan aset, persoalan pertanahan, perjanjian kerja sama, penagihan piutang, hubungan dengan mitra, hingga mitigasi risiko hukum atas tindakan korporasi.

Sehari Sebelum Aksi Tananahu
Penandatanganan kerja sama PTPN I Regional 8 dengan Kejati Maluku dilakukan sehari sebelum aksi masyarakat Tananahu.
Dalam siaran persnya, Kejati Maluku tidak menyebut secara khusus persoalan Kebun Awaya sebagai objek pendampingan dalam kerja sama tersebut. Namun, Kajati Maluku Rudy Irmawan mengatakan pendampingan hukum terhadap PTPN I Regional 8 dapat diarahkan antara lain pada persoalan pertanahan dan pengamanan aset.
“Pendampingan hukum bukan stempel pembenar atas keputusan yang telah diambil,” ujar Rudy dalam sambutannya.
Menurut dia, Jaksa Pengacara Negara tidak mengambil alih keputusan bisnis perusahaan. Kejaksaan memberikan analisis hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data serta dokumen yang lengkap.
Rudy juga meminta persoalan hukum prioritas masing-masing perusahaan bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara segera dipetakan. Daftar tersebut, kata dia, harus memuat pokok masalah, tingkat risiko, dokumen yang tersedia, tindakan yang telah dilakukan, serta bentuk dukungan hukum yang dibutuhkan.
Kejati Maluku menyatakan pelaksanaan kerja sama akan dievaluasi secara berkala, sekurang-kurangnya setiap enam bulan.
Tananahu Desak Dokumen HGU Dibuka
Di tengah kerja sama tersebut, Pemerintah Negeri dan Masyarakat Hukum Adat Negeri Tananahu mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, DPRD Maluku Tengah, dan Kementerian ATR/BPN membuka seluruh dokumen HGU PTPN I Regional 8 Kebun Awaya.
Masyarakat mempersoalkan status, batas, riwayat, dan proses administrasi HGU yang menjadi dasar penguasaan lahan perkebunan.
Menurut masyarakat, persoalan tersebut berkaitan dengan rencana pengembangan hilirisasi kelapa dan pala di kawasan Teluk Elpaputih yang bersinggungan dengan wilayah yang selama ini mereka klaim sebagai bagian dari petuanan Tananahu.

Masyarakat menegaskan persoalan mereka bukan penolakan terhadap investasi.
Yang dipersoalkan adalah ketidakjelasan status dan batas HGU serta belum terselesaikannya keberatan masyarakat adat terhadap penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai wilayah petuanan.
Sekretaris Negeri Tananahu Feliks Laiyan menyebut masyarakat Tananahu berjumlah sekitar 2.665 jiwa atau 586 kepala keluarga. Sekitar 342 kepala keluarga, menurut dia, menggantungkan kehidupan sebagai petani.
Feliks juga menyebut luas petuanan Tananahu sekitar 12.376,25 hektare, sedangkan permukiman masyarakat saat ini sekitar 100 hektare.
Data tersebut merupakan keterangan Pemerintah Negeri Tananahu dan belum disandingkan dalam naskah ini dengan data spasial resmi ATR/BPN mengenai batas wilayah petuanan dan bidang HGU.
HGU Lama Disebut Berakhir pada 2012
Masyarakat Tananahu mengatakan persoalan penguasaan tanah telah berlangsung sejak lama.
Mereka menyebut HGU lama Kebun Awaya berakhir pada 2012. Setelah itu, warga mengaku lebih leluasa membuka kebun dan mengembangkan pertanian.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dalam surat pada September 2022 yang disebut masyarakat, menyatakan HGU berdasarkan dokumen 1981 berakhir pada 31 Desember 2012 dan Pemkab Maluku Tengah tidak pernah memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PTPN XIV Kebun Awaya.
DPRD Kabupaten Maluku Tengah juga disebut menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi perpanjangan HGU.
Namun, masyarakat kemudian mempertanyakan dokumen HGU yang disebut diterbitkan pada 2019.
Pertanyaan yang kini mereka dorong adalah bagaimana status dan proses administrasi penguasaan lahan berubah setelah HGU lama berakhir pada 2012 hingga munculnya dokumen atau klaim HGU baru.
Untuk memastikan persoalan tersebut, masyarakat meminta ATR/BPN membuka dokumen pertanahan secara transparan.
Dokumen yang diminta antara lain keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan HGU; sertifikat HGU; buku tanah; surat ukur; peta bidang; koordinat dan peta batas HGU; peta enclave; dokumen perubahan atau pembaruan HGU; serta dokumen lain yang menjadi dasar penguasaan Kebun Awaya.
“Jika HGU itu sah, buka dokumennya. Jika batasnya jelas, buka petanya. Jika masyarakat adat pernah memberikan persetujuan, tunjukkan dokumennya,” demikian sikap masyarakat Tananahu.
Minta Peta HGU dan Petuanan Di-overlay
Masyarakat juga meminta dilakukan pemetaan bersama antara peta HGU dengan wilayah petuanan Tananahu.
Pemetaan tersebut diharapkan mencakup permukiman, kebun masyarakat, sungai, jalan kampung, fasilitas umum, kawasan enclave, serta lokasi rencana hilirisasi.
Menurut masyarakat, pemetaan diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan klaim, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen dan kondisi fisik di lapangan.
Masyarakat juga meminta dilakukan audit hukum dan audit spasial terhadap HGU PTPN, wilayah petuanan Tananahu, serta lokasi rencana hilirisasi.
Hilirisasi Diminta Ditunda
Masyarakat Tananahu menyatakan tidak menolak investasi dan rencana hilirisasi kelapa serta pala di Maluku Tengah.
Namun, mereka meminta kegiatan pembangunan tidak mendahului penyelesaian persoalan pertanahan.
Masyarakat meminta dokumen perizinan proyek dibuka, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen konsultasi publik sesuai tahapan perizinan.
Mereka juga meminta aktivitas pembangunan pada wilayah yang masih disengketakan ditunda sampai status tanah, batas HGU, wilayah adat, dan perizinan diverifikasi secara transparan.
Tananahu Sudah Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah pada 27 November 2021 menerbitkan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 189-601 Tahun 2021 tentang Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Tananahu.
Keputusan tersebut, menurut masyarakat, mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat Negeri Tananahu berdasarkan sejarah negeri, wilayah adat, harta kekayaan atau benda adat, serta kelembagaan dan sistem pemerintahan adat.
Namun, pengakuan tersebut tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan batas antara wilayah adat dan bidang tanah yang diklaim berada dalam HGU.
Karena itu, masyarakat meminta kejelasan administrasi dan pemetaan wilayah untuk memastikan hubungan antara petuanan Tananahu dan bidang tanah yang dikuasai PTPN.
Pengaduan Masuk ke Ombudsman
Persoalan Kebun Awaya juga telah dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku.
Pada 3 September 2026, Ombudsman Maluku disebut menerima laporan masyarakat dengan nomor registrasi 0625/LM/IX/2026/AMB (020129.2026) mengenai dugaan maladministrasi dalam persoalan penguasaan lahan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya di wilayah Tananahu.
Menurut masyarakat, laporan tersebut telah melalui verifikasi material dan formal serta diterima untuk ditindaklanjuti.
Masyarakat meminta pemeriksaan Ombudsman tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga melihat kesesuaian dokumen HGU dengan batas fisik di lapangan, wilayah petuanan, permukiman, serta lahan yang selama ini dikelola masyarakat.
Persoalan Laporan Dugaan Penghinaan
Selain persoalan pertanahan, masyarakat Tananahu juga mempertanyakan tindak lanjut pengaduan seorang warga, Yande Sarah Lokollo, kepada Polres Maluku Tengah pada 8 Juli 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan ringan atau makian di muka umum terhadap pelapor dalam peristiwa pada 22 Juni 2026 di sekitar lokasi PTPN I Regional 8 Kebun Awaya.
Dalam pengaduannya, Yande menyebut Berti/Berty Belseran sebagai terlapor dan mencantumkan sejumlah ucapan yang menurut dia dilontarkan kepadanya dan/atau perempuan Negeri Tananahu yang berada di lokasi.
Pelapor juga mencantumkan Stevi Rahanlussy dan Novalin Awayakuane sebagai saksi.
Masyarakat menegaskan pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan seseorang bersalah. Mereka meminta kepolisian memberikan kepastian mengenai status dan tindak lanjut laporan sesuai mekanisme hukum.
Empat Warga Tananahu Juga Jalani Proses Hukum
Persoalan tersebut dipersoalkan masyarakat di tengah proses hukum yang menurut mereka sedang dijalani empat warga Tananahu, yakni Yabes Unto Rahalussy, John Wein Laiyan, Elisa Piter Tony, dan John Risakota.
Masyarakat mengatakan keempat warga tersebut kini berada dalam proses hukum terkait konflik di kawasan tersebut.
Mereka menegaskan tidak meminta proses hukum terhadap keempat warga dihentikan.
Menurut masyarakat, yang diminta adalah kesetaraan dalam pelayanan dan penegakan hukum, termasuk ketika warga datang sebagai pelapor.
Penanggung Jawab Aksi sekaligus Koordinator Lapangan, Veky Layan, mengatakan masyarakat tidak meminta kepolisian berpihak kepada Tananahu.
“Kami tidak meminta polisi memihak kepada masyarakat Tananahu. Kami juga tidak meminta agar seseorang langsung dinyatakan bersalah. Yang kami minta sederhana: kalau warga melapor karena merasa menjadi korban, laporan itu harus diterima, diperiksa dan diberikan kepastian hukumnya,” kata Veky.
Menurut dia, sengketa tanah dan dugaan tindak pidana harus dipisahkan dalam penanganannya.
“Sengketa tanah adalah persoalan yang harus diselesaikan melalui mekanisme pertanahan dan hukum yang tepat. Tetapi ketika ada dugaan penghinaan terhadap warga, jangan karena persoalannya berada di tengah konflik agraria kemudian laporan masyarakat diabaikan. Dua persoalan ini harus dipisahkan,” ujarnya.
Empat Instansi Jadi Sasaran Aksi
Pada Kamis (24/9/2026), masyarakat adat Tananahu berencana mendatangi sejumlah instansi di Kabupaten Maluku Tengah.
Aksi tersebut diarahkan ke Kantor Bupati Maluku Tengah, DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Kantor Pertanahan ATR/BPN Maluku Tengah, serta Polres Maluku Tengah.
Masyarakat membawa sejumlah tuntutan, antara lain pembukaan seluruh dokumen HGU Kebun Awaya, audit hukum dan spasial, pemetaan bersama, kejelasan riwayat tanah, serta penundaan aktivitas pembangunan pada lokasi yang masih menjadi objek sengketa.
Mereka juga meminta pemerintah daerah menghormati pengakuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Tananahu berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 189-601 Tahun 2021.
Masyarakat meminta penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog dan mekanisme hukum, serta menolak pendekatan intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya secara damai.
PTPN dan Kejati Diminta Terbuka
Di tengah tuntutan tersebut, kerja sama PTPN I Regional 8 dengan Kejati Maluku menempatkan aspek pendampingan hukum sebagai bagian penting dalam pengelolaan persoalan perusahaan.
Namun, dalam siaran pers penandatanganan kerja sama, Kejati Maluku tidak menyebut secara spesifik apakah konflik Kebun Awaya dengan masyarakat Tananahu termasuk perkara yang akan menjadi prioritas pendampingan.
Karena itu, posisi dan langkah PTPN I Regional 8 terkait tuntutan masyarakat Tananahu tetap perlu dijelaskan secara langsung, terutama mengenai status HGU, riwayat administrasinya, batas bidang tanah, serta dokumen yang menjadi dasar penguasaan Kebun Awaya.
Penjelasan tersebut penting agar sengketa tidak berhenti sebagai pertentangan antara klaim masyarakat dan klaim perusahaan.
Bagi masyarakat Tananahu, persoalannya bukan semata soal investasi.
“Kami tidak meminta polisi memihak kepada masyarakat, perusahaan, atau siapa pun. Kami meminta polisi memihak kepada hukum. Kalau unsur pidananya tidak terbukti, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ada bukti dan unsur pidananya terpenuhi, proses sesuai hukum. Tetapi jangan biarkan laporan warga tanpa kepastian,” kata Veky.
Masyarakat Tananahu juga menegaskan mereka tidak menolak investasi.
Yang mereka tuntut adalah kepastian mengenai tanah yang menjadi ruang hidup mereka sebelum agenda pembangunan dan hilirisasi berjalan lebih jauh.
Bagi masyarakat, penyelesaian sengketa membutuhkan keterbukaan dokumen, verifikasi batas, pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat, serta proses hukum yang transparan.
“Tananahu tidak meminta perlakuan khusus. Tananahu hanya meminta perlakuan yang setara.”