Koordinator aksi menilai masyarakat perlu dilibatkan dan mendapat penjelasan sebelum proses penataan kawasan hutan dilakukan.
Ambon, — Rencana rapat pembahasan hasil Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (INVER PPTPKH) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diprotes sejumlah pemuda dan mahasiswa asal SBT di Ambon. Mereka mempertanyakan pelibatan masyarakat, kejelasan tata ruang, serta dampak proses penataan kawasan hutan terhadap lahan warga.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung Kamis, 24 September 2026 dan diselenggarakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX. Pemuda dan mahasiswa SBT berencana menggelar aksi pada hari yang sama.
Koordinator aksi, Muhammad Ali Rumadhan, mengatakan penolakan muncul karena masyarakat dinilai belum mendapatkan sosialisasi mengenai proses yang akan dibahas.
“Pertemuan itu tidak memiliki legal standing yang jelas. Yang pertama, mereka tidak melakukan sosialisasi kepada rakyat Kabupaten Seram Bagian Timur,” kata Ali saat diwawancarai Titastory.id di Ambon, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Ali, masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai tujuan kegiatan, wilayah yang masuk dalam penataan kawasan hutan, serta dampaknya terhadap kehidupan warga.

Ia juga mempertanyakan status tata ruang Kabupaten SBT. Ali menyebut belum adanya penetapan RTRW sebagai persoalan yang perlu diperjelas sebelum penataan kawasan dilakukan.
“SBT hari ini belum ada penetapan RTRW, baik di tingkat DPRD SBT maupun Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur. Maka sudah barang tentu belum ada penetapan wilayah. Mana hutan lindung, mana hutan konservasi, mana hutan produksi,” ujarnya.
Ali mengkhawatirkan proses penataan kawasan hutan berdampak terhadap lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk kegiatan pertanian.
Menurut dia, masyarakat SBT memiliki ketergantungan terhadap sumber daya hutan dan lahan. Pala dan cengkeh, kata Ali, merupakan bagian dari sumber penghidupan warga yang perlu dipertimbangkan dalam proses penataan kawasan.
“Yang rugi nanti adalah rakyat SBT. Karena ketika negara sudah ambil alih lahan rakyat ini, maka sudah barang tentu warga rakyat SBT tidak lagi punya peluang untuk menanam karena negara sudah mengambil alih lahan mereka,” katanya.
“Rakyat tidak bisa menanam pala, tidak bisa menanam cengkeh karena hutan mereka sudah diambil alih, lahan mereka sudah diambil oleh negara,” ujar Ali.
Karena itu, Ali meminta pemerintah membuka ruang sosialisasi kepada masyarakat.
“Mestinya harus disampaikan ke masyarakat. Disosialisasi kepada rakyat. Dampak positifnya seperti ini, dampak negatifnya seperti ini,” katanya.
Ali kemudian mempertanyakan keterwakilan wilayah dalam rapat tersebut, terutama karena hanya sejumlah camat dan kepala desa yang tercantum sebagai peserta.
Berdasarkan surat Kepala BPKH Wilayah IX Nomor S.362/BPKH.IX/PPKH/PLA.02.02/B/09/2026 tertanggal 14 September 2026, rapat pembahasan hasil INVER PPTPKH Kabupaten SBT dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026.
Surat tersebut mencantumkan sejumlah pejabat pemerintah, camat, dan kepala desa sebagai peserta. Di antaranya Camat Bula, Bula Barat, Kian Darat, Kilmury, Siwalalat, Teluk Waru, Tutuktolu dan Werinama, serta sejumlah kepala desa di Kabupaten SBT.
Dokumen itu juga mencantumkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Pertanahan Kabupaten SBT, KPH Seram Bagian Timur, dan sejumlah instansi lainnya.
Ali mempertanyakan keterwakilan masyarakat dalam kegiatan tersebut. Ia meminta proses penataan tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga masyarakat yang berpotensi terdampak.
“Yang harus dilibatkan juga adalah masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
Selain substansi kegiatan, Ali mempertanyakan lokasi rapat. Berdasarkan surat resmi BPKH Wilayah IX tertanggal 14 September 2026, lokasi rapat tercantum di The Natsepa Hotel & Resort, Jalan Raya Natsepa Nomor 36, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Sementara itu, Ali mengatakan pemuda dan mahasiswa SBT akan menggelar aksi di depan Hotel Aston pada Kamis, 24 September 2026.
“Kami tetap beraksi bersama-sama besok ini di depan Hotel Aston,” katanya.
Dalam keterangannya, Ali juga menyampaikan dugaan adanya kepentingan kelompok tertentu di balik proses penataan kawasan hutan.
“Kami menduga bahwa itu adalah kepentingan oligarki,” ujarnya.
Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan kebijakan mengenai hilirisasi sagu dan potensi pemanfaatan sumber daya alam di SBT. Dugaan tersebut merupakan pernyataan pihak aksi dan belum terkonfirmasi secara independen.
Di sisi lain, surat BPKH Wilayah IX menyebut agenda pada 24 September sebagai rapat pembahasan hasil inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan. Surat tersebut tidak secara eksplisit menyebut agenda itu sebagai kegiatan penetapan perubahan status kawasan hutan.
Karena itu, hasil rapat dan tindak lanjut proses inventarisasi serta verifikasi masih perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi dan penjelasan BPKH Wilayah IX maupun pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditulis, penjelasan dari BPKH Wilayah IX, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, serta instansi terkait mengenai dasar hukum, cakupan wilayah, mekanisme pelibatan masyarakat, dan dampak proses INVER PPTPKH terhadap penguasaan serta pemanfaatan lahan masyarakat di SBT belum diperoleh.