Gelar Aksi, PERMARU Desak Kejati Maluku Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam

by
13/09/2026
Aksi Mahasiswa berkaitan dengan desakan untuk penetapan tersangka kasus dugaan Tipikor Wokam, oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, Foto: Ilustrasi /AI-ChatGPT

Ambon — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Mahasiswa Aru (PERMARU) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (10/9/2026).

Mereka mendesak Kejati Maluku segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

PERMARU menilai penanganan perkara yang telah bergulir sejak 2018 tersebut belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dalam orasinya, Sekretaris BPD PERMARU sekaligus penanggung jawab aksi, Akuba Roiminag, mengatakan kedatangan mereka bertujuan mendesak Kejati Maluku segera menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Kehadiran kami di depan kantor Kejati Maluku hari ini dengan tujuan mendesak Kejati Maluku segera menetapkan tersangka kasus tersebut, yang di dalamnya terdapat nama Bupati Aru yang masih menjadi kontraktor saat itu,” ujar Akuba.

Akuba menilai proses penanganan perkara tersebut belum memberikan kejelasan kepada publik. Menurut dia, sejumlah bukti yang telah ditemukan seharusnya dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk mempercepat proses penetapan tersangka.

“Alat bukti kwitansi pengembalian sebesar Rp4,3 miliar dan temuan tim ahli konstruksi yang telah meninjau langsung lokasi pekerjaan menjadi alat bukti yang sudah dikantongi, tetapi penetapan tersangka utama tidak kunjung dilakukan,” katanya.

Ia meminta Kejati Maluku segera memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, ketidakjelasan proses penanganan dapat memunculkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.

Akuba menegaskan PERMARU akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Provinsi Maluku apabila Kejati Maluku tidak segera memberikan kejelasan terkait penanganan perkara Jalan Lingkar Wokam.

“Ketika Kejati tidak segera menetapkan tersangka dalam kasus Jalan Lingkar Wokam, maka kami akan membawa kasus ini ke kantor DPRD Maluku agar dapat mengevaluasi kinerja pihak Kejati Maluku,” ujarnya.

Kejati: Penyidikan Masih Berjalan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Maluku, Azer Orno, menemui massa aksi dan memastikan proses penanganan perkara masih berjalan.

Menurut Orno, tim penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan kajian dan melengkapi proses penyidikan sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Ia meminta mahasiswa dan masyarakat tetap mengawal proses tersebut agar penanganan perkara berjalan secara objektif.

“Teman-teman tidak usah ragu, kami akan tetap menjalankan tugas secara profesional. Kalau teman-teman menilai prosesnya lambat, itu hal yang wajar, tetapi kami tidak akan diintervensi pihak manapun,” kata Orno.

Orno menjelaskan, proses penyidikan antara lain menghadapi kendala koordinasi lintas sektor, jarak antara Ambon dan Kepulauan Aru, serta keberadaan sejumlah saksi yang perlu dimintai keterangan.

Ia menegaskan Kejati Maluku akan menangani perkara tersebut secara profesional dan berdasarkan hasil penyidikan.

Desakan agar Kejati Maluku memberikan kepastian hukum dalam perkara Jalan Lingkar Wokam sebelumnya juga disuarakan Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda (SAPA) Aru.

Pada Kamis (27/8/2026), SAPA Aru menggelar aksi dan mengajak masyarakat Aru menandatangani kain petisi yang berisi desakan agar Kejati Maluku segera menetapkan tersangka.

Koordinator SAPA Aru, David Faturey, mengatakan tim ahli konstruksi dan penyidik telah melakukan investigasi lapangan selama kurang lebih tiga bulan.

“Kalau mau hitung, sudah sekitar tiga bulan ahli konstruksi dan tim penyidik turun di lokasi proyek yang ada di Pulau Wokam. Tapi sampai sekarang tidak ada hasil apa-apa yang bisa dijelaskan kepada masyarakat yang bertanya-tanya dengan kasus ini,” ujar David.

Menurut dia, aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan dorongan agar perkara tersebut memperoleh kepastian.

“Selaku Pemuda Aru, beta menuntut Kejati Maluku memberikan kepastian hukum dari kasus yang sudah ada sejak 2018 itu, bukan malah menunjukkan proses yang makin tidak jelas statusnya,” katanya.

Hingga kini, Kejati Maluku menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi Jalan Lingkar Wokam masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.


error: Content is protected !!