Masyarakat Adat Sinahari Tolak Pal HPK dan Aktivitas TN Manusela di Wilayah Adat

by
08/09/2026
Masyarakat Adat Dusun Sinahari, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah menggelar aksi Penolakan melalui aksi, Selasa (8/9/2026). Puluhan warga, mulai dari tetua adat, perempuan, pemuda hingga anak-anak, berkumpul di halaman dusun dengan membawa sejumlah poster berisi tuntutan kepada pemerintah, Foto: Ist

Seram Utara, — Masyarakat Adat Dusun Sinahari, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah, menolak pemasangan patok batas Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), aktivitas terkait batas kawasan Taman Nasional Manusela (TNM), serta berbagai aktivitas pihak luar yang menurut mereka dilakukan di atas wilayah adat leluhur.

Penolakan tersebut disampaikan melalui aksi masyarakat adat pada Selasa (8/9/2026). Puluhan warga, mulai dari tetua adat, perempuan, pemuda hingga anak-anak, berkumpul di halaman dusun dengan membawa sejumlah poster berisi tuntutan kepada pemerintah.

Bagi masyarakat Sinahari, persoalan batas kawasan bukan sekadar soal patok dan peta. Mereka mempertanyakan dasar penetapan kawasan hutan dan taman nasional yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi keberadaan serta hak masyarakat adat atas wilayah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Dalam aksi tersebut, warga membentangkan sejumlah tulisan, antara lain “Stop Marginalkan Masyarakat Adat”, “Seram Bukan Tanah Kosong”, “Ini Hutan Adat Bukan Hutan Negara”, dan “Masyarakat Adat Bukan Hama”.

Seorang tokoh adat juga terlihat membawa tombak tradisional yang dibalut kain merah sebagai bagian dari simbol adat dalam aksi tersebut.

Masyarakat Adat Dusun Sinahari, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah, menolak pemasangan Pal HPK yang dianggap adalah bentuk marginal dan perampasan ruang hidup, Foto: Ist

Tolak Pemasangan Patok HPK

Tuan Tanah Sinahari, Cerdas Ilela Pota, mengatakan masyarakat menolak pemasangan patok HPK maupun aktivitas pihak luar yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat.

“Kami menolak pal HPK dan segala bentuk aktivitas kunjungan dari Balai Taman Nasional Manusela yang dilakukan oleh pihak luar mana pun, selain masyarakat adat di atas tanah dan wilayah adat mereka sendiri,” kata Cerdas dalam aksi tersebut.

Menurut dia, tanah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat tidak dapat diperlakukan sebagai wilayah kosong yang dapat ditetapkan atau diatur tanpa melibatkan masyarakat yang memiliki hubungan sejarah dengan wilayah tersebut.

Masyarakat, kata dia, memiliki ruang kelola yang diwariskan dari generasi ke generasi dan menjadi bagian dari kehidupan sosial, ekonomi, serta kebudayaan mereka.

 

Persoalkan Penetapan Batas Kawasan

Penolakan masyarakat Sinahari dipicu oleh kegiatan pemetaan, pengukuran, pemasangan patok HPK hingga upaya rekonstruksi batas kawasan yang mereka nilai dilakukan tanpa proses yang memadai dengan masyarakat adat.

Mereka meminta pemerintah membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan maupun perubahan batas kawasan.

Dokumen yang diminta antara lain sejarah penetapan batas, peta kawasan, titik koordinat, berita acara, serta dokumen teknis dan administratif lainnya.

Menurut masyarakat, keterbukaan dokumen diperlukan agar mereka dapat mengetahui secara jelas bagaimana wilayah adat mereka masuk dalam penetapan kawasan hutan maupun taman nasional.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan akses masyarakat terhadap ruang hidup dan wilayah kelola yang selama ini digunakan secara turun-temurun.

 

Lima Tuntutan Masyarakat Sinahari

Dalam pernyataan sikapnya, Masyarakat Adat Dusun Sinahari menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah pusat dan instansi terkait.

Pertama, menolak pemasangan patok HPK dan segala bentuk aktivitas atau intervensi pihak luar, termasuk Balai Taman Nasional Manusela, di atas tanah dan wilayah adat Sinahari.

Kedua, meminta pemerintah membuka seluruh dokumen dan dasar teknis penetapan batas Taman Nasional Manusela, termasuk sejarah penetapan batas, peta, titik koordinat, berita acara, serta dokumen otentik lainnya yang berkaitan dengan perubahan atau rekonstruksi batas.

Ketiga, meminta pemerintah menghormati hak masyarakat adat serta memberikan pengakuan resmi terhadap keberadaan wilayah adat dan ruang-ruang kelola yang diwariskan secara turun-temurun.

Keempat, meminta pemerintah mencabut status Taman Nasional Manusela pada wilayah yang menurut masyarakat telah mencakup ruang hidup mereka.

Kelima, mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang hingga kini belum menjadi undang-undang.

 

Konservasi dan Hak Masyarakat Adat

Masyarakat Sinahari menilai kebijakan konservasi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Bagi mereka, hutan bukan hanya kawasan yang memiliki fungsi ekologis, tetapi juga ruang hidup yang berkaitan dengan identitas, sejarah, budaya, dan penghidupan masyarakat.

Karena itu, mereka menolak pendekatan konservasi yang menurut mereka mengabaikan keberadaan masyarakat adat sebagai bagian dari ekosistem dan sejarah kawasan.

Sejumlah poster yang dibawa dalam aksi bahkan mengkritik perdagangan karbon dan kebijakan konservasi yang dinilai dapat membatasi ruang kelola masyarakat.

“Konservasi bukan solusi, katong pung sasi,” tertulis dalam salah satu poster yang dibawa warga.

Sasi merupakan salah satu praktik pengelolaan sumber daya berbasis aturan adat yang dikenal dalam kehidupan masyarakat Maluku.

Bagi masyarakat Sinahari, keberadaan hutan dan ruang adat tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan kehidupan mereka.

Aksi masyarakat adat Sinahari menjadi penanda bahwa persoalan batas kawasan hutan dan konservasi masih menyisakan pertanyaan di tingkat tapak.

Di tengah kebijakan perlindungan kawasan hutan, masyarakat meminta pemerintah memastikan proses penetapan dan rekonstruksi batas dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat yang terdampak.

Mereka juga meminta adanya kejelasan mengenai status wilayah adat Sinahari dan hubungan wilayah tersebut dengan kawasan HPK maupun Taman Nasional Manusela.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.


error: Content is protected !!