Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Laode Ida dalam Kasus Gunung Botak Berlanjut

20/08/2026
Informasi Prapreadilan, Foto: Ist

Jakarta, — Upaya Laode Ida menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Laode dalam perkara Nomor 120/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Dengan putusan itu, penetapan tersangka terhadap Laode tidak dibatalkan melalui mekanisme praperadilan. Perkara dugaan pertambangan tanpa izin yang sedang ditangani penyidik pun tetap dapat berlanjut sesuai tahapan hukum.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, perkara Laode terdaftar pada 17 Juli 2026 dengan klasifikasi permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Penolakan praperadilan tidak serta-merta berarti Laode telah terbukti melakukan tindak pidana.

Praperadilan pada dasarnya menguji aspek tertentu dari tindakan aparat penegak hukum, termasuk keabsahan proses penetapan tersangka yang menjadi objek permohonan. Pokok perkara mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum pidana.

Karena itu, putusan PN Jakarta Selatan kali ini tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah terhadap Laode. Sebaliknya, putusan tersebut membuat penetapan tersangka yang digugat tetap berlaku dan membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara.

Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.

Sebelumnya, Laode Ida bersama Helena Ismail mengajukan praperadilan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Permohonan Laode tercatat dengan Nomor 120/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, sedangkan permohonan Helena terdaftar dengan Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Penyidik Sebut Tetapkan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti

Penanganan perkara dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan pendampingan dan koordinasi Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Jeffri Huwae menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, memeriksa saksi dan ahli, serta mengumpulkan alat bukti.

Menurut keterangan penyidik yang dikutip Titastory.id, terdapat 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 24 warga negara asing dan dua warga negara Indonesia, yakni Laode Ida dan Helena Ismail. Penyidik juga melakukan penyegelan sejumlah fasilitas serta penyitaan barang bukti di beberapa lokasi, termasuk Gunung Botak, Namlea, Ambon, dan Jakarta.

Laode kemudian menempuh jalur praperadilan untuk menguji penetapan tersangka terhadap dirinya.

Laode Bantah Terlibat Penambangan Ilegal

Di sisi lain, Laode Ida membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

Sebelumnya, melalui PT Harmoni Alam Manise (HAM), Laode menyatakan perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan penambangan sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga menyebut PT HAM memiliki hubungan kerja sama dengan koperasi yang memegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dalam keterangannya kepada media pada Juni 2026, Laode menyatakan pihaknya mendampingi koperasi pemegang IPR dan membantah tudingan keterlibatan PT HAM dalam penambangan ilegal.

Bantahan tersebut merupakan posisi pihak Laode dalam perkara yang masih berjalan. Dengan ditolaknya praperadilan, substansi pembelaan tersebut tetap dapat disampaikan dan diuji dalam proses hukum selanjutnya.

Gunung Botak dan Persoalan Panjang Pertambangan

Kasus hukum yang menjerat Laode berlangsung di tengah persoalan panjang Gunung Botak.

Kawasan pertambangan emas di Kabupaten Buru tersebut selama bertahun-tahun menghadapi persoalan pertambangan tanpa izin, penggunaan merkuri, kerusakan lingkungan, serta persoalan tata kelola pertambangan.

Ombudsman RI sebelumnya pernah melakukan investigasi mengenai pengawasan penggunaan merkuri di Gunung Botak. Dalam laporan tersebut, Ombudsman menemukan maraknya perdagangan dan penggunaan merkuri dalam aktivitas pertambangan serta persoalan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan emas di kawasan tersebut. Dampaknya disebut mencakup kerusakan tanah, air tanah, hutan, sungai, laut, udara, lahan pertanian hingga hutan sagu.

Persoalan tersebut membuat penegakan hukum di Gunung Botak tidak hanya berkaitan dengan siapa yang melakukan aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memastikan kegiatan pertambangan berlangsung sesuai hukum dan tidak menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses hukum terhadap Laode Ida memasuki tahap berikutnya.

Penyidik masih harus menyelesaikan proses penyidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

Pada saat yang sama, Laode sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, serta menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, putusan praperadilan bukan akhir dari perkara Gunung Botak.

Putusan tersebut hanya memastikan bahwa untuk saat ini penetapan tersangka Laode Ida tidak gugur melalui mekanisme praperadilan. Apakah dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya terbukti atau tidak, masih harus dibuktikan dalam proses hukum perkara pokok.

error: Content is protected !!